
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Kasus penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu di Kecamatan Sepulu hingga saat ini masih terus bergulir. Namun, hingga kini polisi belum melakukan penahanan kepada H (29) tersangka yang merupakan salah satu anggota DPRD Bangkalan tersebut.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nurwiyo Dwiyugo melalui Kanit Idik l Polres Bangkalan, Ipda Mas Herly Susanto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, H kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan polisi.
" Sudah menyerahkan diri ke Polres Sesuai prosedur di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka sementara tidak dilakukan penahanan," ujarnya, minggu (23/5/2021).
Selain itu, ia juga menjelaskan, dari hasil uji balistik terhadap peluru dan senpi jenis revolver kaliber 38 yang menjadi barang bukti itu identik. Artinya, senjata tersebut yang digunakan untuk menembak korban saat kejadian.
"Uji balistik labfor antara anak peluru yang ditemukan di tubuh korban dengan senpi yang disita hasilnya identik," tambahnya.
Tak hanya itu, senjata yang digunakan oleh H tersebut juga dipastikan ilegal. Meski begitu, tersangka utama atau eksekutor itu hingga kini belum ditahan, berbeda dengan dua pelaku lain yang ikut membantu sudah ditahan beberapa waktu yang lalu.
"Iya, senpi sudah dipastikan ilegal," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Luddin (35) warga Dusun Lebak Barat Desa/Kecamatan Sepulu, Bangkalan ditemukan tewas tergeletak pada minggu (28/3/2021) lalu. Ia didatangi oleh H beserta dua temannya karena diduga telah mencuri motor milik H.
"Jadi untuk korban L juga merupakan residivis kasus curanmor dan L dikenal sebagai pencuri motor ditempatnya, ia diduga mencuri motor milik H. Tersangka tidak berniat membunuh," jelasnya.
Sementara itu, salah satu praktisi hukum, Arif Sulaiman mengatakan, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan ataupun tidak. Namun, jika pelaku terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, sebaiknya dilakukan penahanan.
Dalam Pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan dengan kekerasan pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 351 KUHP berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korban mengalami luka berat. Pelaku terancam penjara paling lama 5 tahun.
" Memang penyidik mempunyai hak untuk tidak menahan apabila tersangka koperatif dan berjanji tidak berusaha menghilangkan barang bukti. Tetapi apakah semua masyarakat yang terkena kasus dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun diperlakukan sama oleh pihak penyidik untuk dilakukan tidak ditahan?," terangnya.
Selain itu, ia mengatakan, adanya temuan senpi ilegal yang digunakan pelaku bisa menambah ancaman hukuman. Penggunaan senpi ilegal tersangka bisa dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951, tersangka bisa ancam hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Dan apabila penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang ancaman hukuman diatas 5 tahun harus dipertanyakan profesionalisme penyidik sebab penahanan itu sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP," ungkapnya.
Penulis: Julian
Editor: Udiens
Publisher: Dafa