
MEMOonline.co.id, Lumajang - Perilaku menyimpang, yang dilakukan oleh 'AD' (20) pengendara truk asal Desa Madurejo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, berakhir di kantor polisi.
Berkendara melaju oleng ke kanan dan ke kiri dengan kecepatan tinggi, abai pada keselamatan diri sendiri dan orang lain, membuat 'AD' harus berurusan dengan Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Lumajang.
Sempat viral di beranda percakapan sosial media, apa yang dilakukan 'AD' menjadi sorotan.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho berkata, pasca mengetahui hal tersebut pihaknya melakukan pelacakan kendaraan truk bak terbuka itu melalui Nomor Polisi.
"Setelah kami cek, ternyata memang kendaraan itu milik warga Madurejo," ucapnya Kamis (20/5/2021).
Melibatkan satuan fungsi lain berikut polsek, kendaraan dan sopir kala itu dijemput dan diamankan.
"Tindakan kami lakukan kepada pemuda tersebut pertama dilakukan tindakan tilang dan kendaraan truk kami tahan. Dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, serta dikenakan sanksi tilang," imbuh Kasat Lantas.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pemuda yang diamankan pihaknya diajak oleh Satlantas untuk memberikan sosialisasi terkait etika berlalu lintas dan undang-undang lalu lintas kepada masyarakat.
"Biar paham bahwa sosialisasi keselamatan berlalu lintas itu mengajak orang selamat ,jangan sampai upaya dilakukan tidak didukung oleh perilaku dia yang membahayakan. Jadi ini pembelajaran lainnya bahwa perilaku yang membahayakan itu sangat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," jelas Kasat Lantas.
Kendaraan truk saat ini ditahan di Polres Lumajang, lantaran telah melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasatlantas juga menyampaikan bahwa pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain atau barang dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp3 juta tanpa harus mengakibatkan kecelakaan.
"Karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain dan dapat menimbulkan laka lantas., sehingga perlu ada tindakan tegas terhadap pengemudi truck," pungkas Kasat Lantas.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Dafa