
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Dalam rangka memulihkan kehidupan kegiatan perekonomian dimasa Pandemi Covid - 19 yang hingga saat ini masih berlangsung, Pemerintah pusat melalui Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (RI) kembali akan memberikan bantuan terhadap para pelaku usaha Mikro.
Seperti yang disampaikan Abd. Fata selaku PLT Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pamekasan kepada media ini Jumat (07/05/2021).
"Tahun 2020 kemaren sudah ada Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan Alhamdulillah tahun ini ada tambahan jatah kalau sebelumnya ada sekitar 12 juta dan sekarang menjadi 12,8 juta, namun plafon bantuannya menurun", katanya.
Ditahun kemaren menurut Fata, pelaku usaha mendapat bantuan sebesar Rp. 2.400.000,- namun di tahun ini, 2021 bantuannya sebesar Rp. 1.200.000,- perorang.
"Dengan begitu ruangnya lebih luas lagi karena plafon jatahnya bertambah, untuk Kabupaten Pamekasan di tahun 2020 kemaren memang ditarget ada sekitar 78 ribu lebih, namun untuk tahun 2021 justru kita diberikan seluas - luasnya", terangnya.
Abd. Fata berharap sebaiknya kesempatan ini dimanfaatkan betul oleh para pelaku usaha di Kabupaten Pamekasan.
"Perlu diketahui pendaftaran pengajuan permohonan ini akan ditutup apabila sudah mentok diangka 12,8 juta", jelasnya.
Abd. Fata juga menerangkan bahwa, pihaknya sudah membuka pengajuan pendaftaran permohonan bantuan bagi para pelaku usaha dipertengahan bulan April.
"Sementara ini, pihaknya terhitung dari tanggal 31 April pendaftaran untuk usulan tahap pertama sudah menerima sekitar 6.109, dan ini sudah kami usulkan, mudah - mudahan ini cepat mendapatkan keputusan dan segera terealisasi", katanya.
Fatah menegaskan bahwa untuk pendaftaran ditahun ini lebih lengkap dari tahun kemaren, hal ini dilakukan atas pertimbangan dan usulan dari daerah untuk menimalisir bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
"Sekarang ini pelaku usaha yang mendaftar permohonan bantuan itu harus ada persyaratan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), kalau tidak memiliki NIB di kuatkan oleh Surat Keterangan Usaha (SKU) yang didapat dari Lurah atau Kepala Desa, selain itu juga harus menyertakan Fhoto Copy kegiatan usahanya, KTP, dan KK", pungkasnya.
Penulis: Halili
Editor: Udiens
Publisher: Dafa