
MEMOonline.co.id, Jember - Perempuan berinisial AY (26) warga Kelurahan Tegalboto, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbersari.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Sumbersari telah menyelidiki dan mengembangkan kasus Okerbaya dari kasus sebelumnya.
Sekitar pukul 23.30 Wib, Anggota Polsek Sumbersari melakukan penangkapan terhadap AY (26) karena kedapatan melakukan transaksi jual beli Pil trihexyphenidil sebanyak 50 butir dengan harga jual sebesar Rp 100.000,-.
Dan pada saat dilakukan interogasi terhadap AY (26) dia menerangkan bahwa Pil trihexyphenidil tersebut dibeli dari seseorang yang bernama FB (30 ) Inisial, biasanya mereka melakukan transaksi COD di warung pinggir jalan Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang.Rabu (14/4).
Kapolsek Sumbersari, Komisaris Polisi (Kompol) Fatuk Mustafa Kamil mengatakan, AY (26) ditangkap lantaran diduga kuat menjadi pengedar Pil Trexphenidyl yang tidak memenuhi standard dan tanpa ada ijin dari pihak berwenang.
"Awalnya kami mendapat informasi tentang aktivitas tersangka itu. Sehingga kami melakukan penyelidikan. Dan benar dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi oleh tersangka," katanya,
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Sub Undang Undang R.I No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Saat ini kami masih mendalami untuk mencari pelaku lain," jelasnya.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar da BBn/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.tegasnya.
Penulis: Zainullah
Editor: Udiens
Publisher: Dafa