
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Parkir berlangganan kini mulai diterapkan di Bangkalan. Namun, penerapan tersebut mendapat penolakan dari juru parkir (Jukir). Sebab, hal tersebut dinilai semakin membelit perekonomiannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Mashudi (49) atau biasa disapa Ode saat menghadiri sosialisasi penerapan parkir berlangganan di kantor Dinas Perhubungan Bangkalan. Ia mengatakan, meski nantinya tiap juru parkir akan diberikan gaji, namun hal tersebut tak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Untuk kebutuhan rumah tangga, uang Rp 1 juta tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan, ditambah lagi untuk keperluan pribadi anak-anak dan kebutuhan tak terduga lainnya," ungkapnya, Rabu (10/3/2021).
Ia juga merasa keberatan hal tersebut diterapkan. Selain tak dapat memenuhi kebutuhan, penerapan parkir berlangganan dinilai menjadi keputusan sepihak. Sebab, dirinya tak pernah diberi tau hal tersebut akan diterapkan.
"Saya sebelumnya tidak tau kalau akan ada parkir berlangganan, taunya setelah disini. Saya kaget dan menolak hal tersebut dilanjutkan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Bangkalan, Muawi Arif mengatakan, penerapan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan parkir.
"Hal tersebut akan tetap kami terapkan dan sudah sesuai dengan Perbup yang ada," ujarnya.
Secara teknis perkir berlangganan dapat diterapkan di 60 titik parkir tepi jalan di Bangkalan. Sehingga di lokasi parkir dibawah naungan Bapenda, tarif parkir reguler tetap diterapkan.
"Jadi masyarakat akan mendapat stiker parkir berlangganan setelah membayar bea langganan parkir saat perpanjangan pajak kendaraan bermotor, ini hanya berlaku khusus warga Bangkalan, diluar itu tetap tarif reguler," tambahnya.
Diketahui, besaran bea parkir berlangganan yakni sebesar Rp30ribu untuk motor, Rp50ribu untuk mobil dan Rp75ribu untuk truk dan bus serta Rp100ribu truk gandeng atau truk muatan besar.
"Penerapan ini kami lakukan agar tak ada lagi kebocoran retribusi parkir," tutupnya.
(Juli/red)