Kasus Tanah Sengketa di Dusun Sumbersari Junggo Capai Titik Terang, Ini Penjelasan Dr. Solehoddin

Foto: Dr. Solehoddin, SH, MH. Kuasa hukum tergugat tanah negara di Desa Tulungrejo
1165
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Perkara tanah yang ditempati oleh warga Masyarakat Dusun Sumbersari Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu semakin terang. Pasalnya riwayat yang tidak diketahui oleh aparat penegak hukum setelah reformasi 1998 semakin memperjelas jika tanah seluas 4.731 meter yang semula seluas 13.5259 tersebut adalah benar-benar milik Desa Tulungrejo.

"Sejarah tanah tidak bisa disamarkan, dan kini semakin terang jika tanah bekas Ex. R.V.E. Verp. No. 2349 milik Djing Sin Oe (Warga Negara Asing) seluas 13. 5259 meter persegi pada 20 Oktober 1953 silam telah dibeli oleh Desa Tulungrejo, yang saat itu sebagai penanggung jawab adalah Kepala Desa Tulungrejo yaitu Martoredjo," ungkap Dr. Solehoddin selaku Kuasa Hukum Masyarakat Sumbersari Junggo, di kantornya, Rabu (10/3/2021).

Ia katakan, pembelian itu berdasarkan rapat desa pada 25 Juli 1953 yang dihadiri oleh Masyarakat Desa Tulungrejo, Kepala Desa dan pejabat - pejabat diantaranya yakni, Asisten Wedono Batu Sarjo, Wedono Pujon Imam Juswo, B.O.D.M 18/01 Suprapto, Bupati Malang M. Djapan, serta Djapen Batu Mohamad Rupai.

"Bahkan, untuk pembelian tanah hak Erfpacht milik Djing Sing Oe itu hasil pinjam dari Bank Amerta sebesar Rp. 30.000,- dengan jaminan pipil pajak tanah milik Masyarakat Tulungrejo," beber Advokat yang juga Dosen Magister Hukum Universitas Widyagama dan Universitas Brawijaya ini mengutip laporan Misnu, Tim Reformasi Tanah Desa Tulungrejo.

Lebih lanjut ia jelaskan, berdasarkan Surat Pengawas Agraria Malang Nomor Peng/Agr/IV/1139 dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 1/Agr/C/3020 tanggal 26 Oktober 1957. Hak Erfpacht atas nama Djing Sing Oe dicabut dan dihentikan, dan surat penghentian Hak Erfpacht itu disampaikan kepada sepuluh pejabat di Malang termasuk Kepala Desa Tulungrejo.

"Berdasarkan pembelian oleh Desa Tanggal 20 Oktober 1953. Maka pada tahun 1958, Kepala Desa Tulungrejo membuat surat Nomor 51/Desa/58 Tanggal 19 Juni 1958 dibantu Asisten Wedono Batu saudara Marsaid yang ditujuhkan kepada Kantor Pengawas Agraria Malang, dalam rangka memohon untuk melegalkan tanah dimaksud menjadi tanah desa atau menurut adat jawa disebut tanah Titisoro Bondodeso," kata Advokat asli Madura ini.

Meski demikian, Solehoddin menambahkan, tidak kunjung ada jawaban. Namun pada Tahun 1964 Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur melalui surat Nomor I/Agr/3121/II Tanggal 5 Desember 1964, yang ditujukan kepada Kepala Agraria Daerah Malang, berdasarkan surat keterangan tanggal 26 Oktober 1964 mengharapkan agar tanah Ex. R.V.E. Verp No. 2349 seluas 13.5259 HA dimusyawarahkan dan diselesaikan oleh Panitia Landrefrom. Karena statusnya masuk Tanah Negara Ex Erfpacht dan karenanya dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.

"Sampai di sini pihak kami akan melibatkan Badan Pertanahan, Pemerintah Kota Batu, Propinsi Jawa Timur, serta Menteri Dalam Negeri untuk terlibat dalam perkara ini. Kami yakin ada keterlibatan pemerintah atau penyalagunaan jabatan saat itu. Sehingga tanah tersebut beralih tanpa melalui prosedur yang benar," tandasnya.

(Risma/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar