IPW Berharap 'Kasus David' Dapat Perhatian Kapolri Sigit

Foto: Neta S Pane
1001
ad

MEMOonline.co.id, Jakarta - Empat oknum polisi di Polda Kaltim diduga "merampok" tersangka David Edynata hingga menderita kerugian sekitar Rp 876,5 juta.

"Tragisnya pelaku malah naik pangkat, bahkan ada yang saat ini menjadi Kombes, sementara korban dihukum dua tahun penjara," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane melalui siaran pers tertulisnya, Selasa (9/3/2021).

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras aksi "perampokan" yang diduga dilakukan keempat penyidik polisi tersebut terhadap tersangka.

Harta benda tersangka David Edynata yang diduga "dirampok" keempat oknum polisi itu, menurut Neta, terdiri dari dua rekening; BCA dan Mandiri serta satu mobil Mercy Tipe C240 seharga Rp 450 juta. Dari rekening BCA korban, keempat oknum polisi itu menguras uang Rp 368 juta dan rekening Mandiri Rp 18,5 juta.

"Keempat oknum polisi yang diduga "merampok" David Edynata warga Jl Mangga Besar Jakarta Barat itu adalah AKBP (kini Kombes) Win, Kompol YG, Briptu Ar, dan Briptu PR," ucap Neta.

Keempatnya, jelas Neta sudah dilaporkan ke Propam Polda Kaltim pada Desember 2018 dan Propam Mabes Polri pada Maret 2019. Namun hingga kini nasib laporan David Edynata tidak ada kejelasan.

"Terbukti keempat oknum itu masih slow slow saja," tukas Neta.

"Bahkan dana David yang dikuras dari rekeningnya tak kunjung dikembalikan Polri. Tak hanya itu mobil Mercy Tipe C240 dengan nomor polisi B 901 LUC masih dipakai oleh oknum polisi yang diduga "merampoknya"," terang Neta.

Kasus "perampokan" terhadap harta benda tersangka ini, jelas Neta, terjadi saat adanya tuduhan bahwa David Edynata terlibat kasus pencucian uang yang ditangani oleh Subdit Krimsus Polda Kaltim pada April 2016.

"Saat itu David ditangkap di Tangerang dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Samarinda. Saat itu David tidak tahu kenapa dirinya ditangkap dan ditahan. Belakangan dia baru tahu bahwa dia dituduh terlibat kasus pencucian uang," tutur Neta.

Disampaikan Neta, bahwa kasus ini bermula pada 21 Juli 2015. Saat itu temannya, Stanley mau ikut investasi di showroom milik David. Mereka lalu membuka rekening BCA No. 4850233310 dan Stanley menyetorkan dana Rp. 4 miliar.

"Namun esok harinya, 22 Juli 2015, Stanley membatalkan rencananya dan mengambil semua uang miliknya," kata Neta.

Setahun kemudian, April 2016, David ditangkap polisi dengan tuduhan terlibat pencucian uang hingga dia dihukum dua tahun penjara di PN Balikpapan.

"Ironisnya semua rekening dan mobilnya yang tidak ada kaitan dengan kasus yang dituduhkan "dirampok" oknum polisi," ungkap Neta.

"David sendiri sudah lebih dari lima tahun melaporkan kasus yang dideritanya ke propam Polri," tambah Neta.

"Namun hingga kini uang dan mobilnya belum dikembalikan dan masih digunakan oknum polisi yang diduga "merampoknya"," imbuh Neta.

IPW berharap kasus David mendapat perhatian Kapolri Sigit yang sudah mengkampanyekan Polri Presisi.

(Bam/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep resmi naik ke tahap...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

Komentar