
MEMOonline.co.id, Jember - Jajaran Satrekoba Polres Jember, benar-benar perang terhadap pelaku peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang masuk ke wilayah Jember. Tak tanggung-tanggung hanya dalam 2 bulan, 58 tersangka yang merupakan ‘jamaah’ pengedar narkoba berhasil diringkus.
“Ada 58 tersangka dari 52 kasus selama periode Januari hingga Februari, mereka semua adalah pengedar. Dimana 17 tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu, dan 41 tersangka lainnya adalah pengedar okerbaya,” ujar Kasatreskoba Polres Jember, AKP. Dika Hadiyan Wiratama, Rabu (3/3/2021).
Dari puluhan tersangka, Satreskoba Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 42,3 gram sabu-sabu, 35 ribu lebih pil koplo jenis Trximinadil, 34 ribu lebih pil jenis Dextro, Handphone dan uang senilai 2 juta rupiah.
Sedangkan modus dari pelaku pengedaran barang berbahaya bagi kesehatan tersebut yakni dijual dengan cara dibungkus menggunakan kertas grenjeng atau kertas alumunium foil yang biasa digunakan bungkus rokok bagian dalam, sehingga sekilas mirip dengan permen.
“Ada diantara pelaku dalam menjalankan modusnya, dengan menjual pil tersebut dibungkus mirip permen dengan menggunakan kertas alumunium foil, jadi sekilas seperti permen, dengan isi 4 pil dan dijual per bungkus atau paketnya 10 ribu sampai 20 ribu rupiah,” terangnya.
"Seluruh pelaku, yang sebagian diantaranya merupakan residivis, saat ini harus menginap di tahanan Mapolres Jember, dan sebagian dititipkan di beberapa Polsek yang ada di Jember," pungkasnya.
(Inul/red)