
MEMOonline.co.id, Sampang - Penutupan Rumah Makan (RM) Asela yang terletak di pesisir pantai Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berbuntut panjang.
Pasalnya, penyegelan sekaligus penutupan RM tersebut diduga menyalahi aturan yang ada.
Moh. Bahri, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sekoci menyatakan, tindakan yang dilakukan Satpol PP terhadap RM Asela tidak sesuai prosedur.
"Penindakan itu di luar tupoksinya," katanya, rabu (3/3/2021).
Semestinya kata Bahri, kalau memang RM Asela melanggar Perbup, ada tidak pasal yang mengatur tentang penyegelan atau penutupan.
"RM Asela ditutup karena memanipulasi pajak," terangnya.
Ini aneh kata Bahri, yang sekaligus pengacara ini mengatakan, semestinya yang harus dijerat itu pemiliknya, bukan malah warungnya yang ditutup.
"Semestinya pemiliknya dulu diproses, kalau nanti ada putusan pengadilan, baru warungnya ditutup," ucapnya.
Penyegelan ini kata Bahri seakan akan dipaksakan, tidak humanis. Karena ini menyangkut hajat orang banyak.
"Penyegelan itu jalan terakhir, kalau memang ada cara lain yang lebih elok, mengapa harus ditutup," tandasnya.
Sementara, Suharto, Kasi pengamanan penegak perda di Satpol PP Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi hal tersebut berdalih sudah melakukan tindakan itu sesuai prosedur.
Menurutnya, pihaknya mendapatkan surat permintaan dari BPKAD ke kantor, atasan memerintahkan saya untuk terjun ke lokasi.
"Karena ada perintah dari atasan, maka kami laksanakan," tandasnya.
(Fathur/red)