
MEMOonline.co.id, Muara Enim – Ada-ada saja ulah oknum Kepala Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Oknum Kades berinisial AWW ini, menyebut media yang sah (jelas), hanya yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Muara Enim.
Sementara media yang belum terdaftar, belum bisa dikatakan media yang ‘jelas’ atau sah.
Pernyataan tersebut dilontarkan oknum kepala desa, karena diberitahu istrinya, yang bekerja di Kesbangpol, Kabupaten Muara Enim.
Bahkan oknum kepala desa inisial AWW , juga mengaku mengetahui mana saja awak media yang terdaftar, dan tidak.
“Bini aku ni begawe disano, rombongan kakak tu galak kumpul ngambek duit tahunan itu. Jadi aku tau nian mano wartawan, LSM, dan Parpol yang terdaftar di Kabupaten Muara Enim,” ujar AWW kepada awak media, Selasa (6/3/2018).
Menurutnya, karena bagian dari negara Indonesia, jadi profesi wartawan, LSM, maupun parpol harus terdaftar di mana tempatnya berada.
“Harus terdaftar di Kesbangpol Muara Enim, kalau sudah terdaftar wartawan, LSM, ataupun partai baru dikatakan sudah sah, pokoknya sudah sah,” tambahnya.
“Harus kordinasi, pokoknya harus kerja sama dengan Pemerintah, kalau tidak terdaftar berarti bukan media yang jelas,” ucapnya lagi. (syam/diens)