
MEMOonline.co.id, Sampang- M inisial (40), asal Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap massa di Torjun karena diduga maling rokok dan korek api.
Informasi yang dihimpun media ini, kejadian hilangnya rokok dan korek tersebut diketahui korban, atas nama Rohmati (30), warga Desa Torjun, Kecamatan Torjun, pada (2/2/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi tertangkapnya seseorang yang diduga maling tersebut, sempat viral di media sosial.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Torjun Iptu Heriyanto membenarkan terkait viralnya video penangkapan yang diduga pencuri rokok dan korek.
"Iya benar mas, terduga pelaku pencurian saat ini telah diamankan di Mapolsek Torjun," ucapnya, selasa (2/2/2021).
Menurutnya, terduga pelaku berinisial M (40) asal warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
"Ia kedapatan mencuri barang berupa rokok dan korek," ucapnya.
Sementara kata Heriyanto, untuk kerugian korban belum bisa dipastikan karena masih dalam pemeriksaan petugas.
"Kerugiannya belum bisa dipastikan, karena masih dalam proses pemeriksaan," tandasnya. (Fathur/red)