Sengketa Informasi Kasus DD/ADD di Sumenep Mendominasi Meja KI Sejak Tahun 2020

Foto: Moh. Rifa'ei Komisioner KI Sumenep
370
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Kasus sengketa informasi yang masuk ke meja Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sejak tahun 2020, didominasi masalah Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD/ADD).

Pernyataan tersebut disampailan oleh Moh. Rifa'i, salahsatu Komisioner KI Sumenep, Selasa (02/02/2021).

Menurutnya, dari 80 kasus yang masuk sepanjang tahun 2020 dan saat ini sudah diselesaikan, rata - rata masalah kasus DD/ADD.

."Sengketa yang masuk ke meja KI Sumenep selama tahun 2020 sekitar 80 lebih, dan semuanya sudah selesai disidangkan" katanya.

Mantan Ketua PWI Sumenep dua periode ini menjelaskan, rata-rata kasus atau laporan yang disengketakan masuk ke Komisi Informasi Sumenep yakni perkara Dana Desa dan sebagian Raskin.

"Rata-rata yang disidangkan itu perkara sengketa masalah Dana Desa (DD) dan sebagian juga ada sengketa Beras Rakyat Miskin (Raskin). Jadi semuanya sudah kita sidangkan" tuturnya.

Mantan wartawan peraih Prapanca PWI Jatim ini menegaskan bahwa dari 80 lebih perkara sengketa yang ditangani pihak Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep untuk tahun 2020 akan segera segera disampaikan kepada Bupati dengan mengirimkan LPJ.

"Dari 80 lebih sengketa yang selesai disidangkan untuk tahun 2020 sudah kami siapkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) ke Bapak Bupati Sumenep. Dan akan segera kita kirim" terangnya.

Lebih lanjut wartawan Harian Surya ini mengatakan, dari sekiam laporan masik ada juga beberapa laporan sengketa yang ditolak pihak Komisi Informasi karena dinilai terkesan tidak serius sebab yang dibawa satu orang (pelapor) lebih dari biasanya.

"Ada sebagian yang kita tolak karena terkesan tidak serius, sebab satu orang ada yang bawa laporan kadang lebih dari 20 desa. Dalam peraturan Komisi Informasi nomer 1 tahun 2013 sudah jelas setidaknya satu pelapor bawa 2 atau 3 laporan" paparnya.

Mantan aktivis HMI ini juga menjelaskan, bagi pemohon yang tidak merasa puas dengan hasil putusan sengketa, pihaknya mempersilahkan untuk naik kepada pengadilan lebih tinggi termasuk ke PTUN Jawa Timur.

"Tidak ada masalah bagi mereka yang tidak puas dengan hasil perkara sengketa yang kita putuskan, mereka berhak untuk naik pada pelaporan lebih lanjut. Dari sekian laporan yang selesai ada sekitar tiga yang lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur" ungkapnya.

Rifa'i sapaan akrabnya menambahkan, pemohon sidang sengketa bukan hanya di daratan saja tapi juga ada yang dari kepulauan, bahkan per tanggal 2 Januari 2021 hari ini ada lima perkara yang disidang KI semuanya dari kepulauan.

"Ada lima sengketa yang kita sidangkan untuk harini, dan itu terigister di KI pada akhir tahun 2020 dan baru disidangkan awal tahun 2021 semuanya dari Kepulauan Ra'as" pungkasnya. (Lina/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep resmi naik ke tahap...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

Komentar