
MEMOonline.co.id, Malang - Seorang remaja berinisial MAR (18 ) asal Desa Treyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, remaja 18 tahun ini dilaporkan melakukan tindak pidana sodomi terhadap tetangganya sendiri. MAR yang duduk di bangku SMK, melakukan tindak pidana sodomi terhadap korban berinisial GWC, 15 tetangganya sendiri yang saat ini masih kelas 2 SMP.
engalaman masa lalu yang pernah mengalami sodomi, dia pun akhirnya menjadi pelaku, dan memangsa tetangganya sendiri.
MAR berhasil melancarkan aksi sodominya terhadap korban, setelah terlebih dahulu memenuhi kebutuhan mangsanya.
“Modusnya, tersangka berusaha memenuhi seluruh kebutuhan korban,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang Kamis (28/1).
Selanjutnya, korban meminta kamus bahasa Korea kepada tersangka. Tak ayal, tersangka memenuhi permintaan itu.
Kemudian, tersangka membuat siasat. Dia mengajak korban ke rumah tersangka. Lalu, melakukan sodomi kepada korban di situ.
“Tersangka mengajak korban ke kamarnya. Itu terjadi pada November 2020 lalu,” sambung Hendri.
Di situlah tersangka mulai melancarkan aksinya. Korban sempat menolak, tetapi ada upaya pemaksaan dari tersangka.Setelah itu, perbuatan tersangka akhirnya terbongkar. Keluarga korban melaporkan tersangka ke Polsek Sumberpucung.
Perbuatan bejat ini ketahuan karena tersangka tidak sekali melakukan sodomi. “Perbuatan semacam ini sudah terulang sebanyak 4 kali,” terang Hendri.
Menurutnya, tersangka itu mengaku trauma masa lalu. Ketika masih kecil, tersangka pernah menjadi korban serupa. Dia bertumbuh sebagai remaja homoseksual.
“Tersangka ini mengaku kelainan seksual sejak kelas 4 SD. Yakni suka sesama jenis. Hal itu terjadi setelah tersangka juga menjadi korban sodomi,” kata Hendri.
Sebelum mendekati korban, tersangka juga sempat mencari mangsa lain. Dia melakukan pendekatan kepada remaja lainnya. Namun upayanya itu tidak berhasil.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat UU Perlindungan Anak. Dia kena pasal 82 juncto 76 E UU 23/2002.Yakni, tentang perubahan UU 35/2014. Serta, pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Dahlan/red)