
MEMOonline.co.id, Lumajang-Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur, berhasil ungkap tidak pidana narkotika (sabu), semalam, Sabtu (16/1/2021).
Dua orang warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah inisial 'AF' (48) dan inisial 'AH' (28) diamankan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa sabu berat keseluruhan 1,29 gram, berikut dua alat komunikasi berupa handphone berserta sim card yang digunakan.
AKP Ernowo, Kasat Resnarkoba Polres Lumajang berkata, kedua warga Desa Mlawang itu diamankan saat berada di sebuah pos kamling (gardu) di tepi jalan raya Lumajang Probolinggo tepatnya di tepi jln raya 'Gunung Tengu' Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.
"Dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti tersebut diatas, pada diri tersangka inisial 'AF'. Selanjutnya mereka beserta barang bukti kami bawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Ernowo, Minggu (17/1/2021).
Perwira polisi berpangkat tiga balok kuning itu menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan akan diduganya ada pelaku lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.
''Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kami tahan di rutan Mapolres Lumajang. Meraka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo. 132 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Her/red)