
MEMOonline.co.id, Jember - Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana sudah jelas diatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, memuat jenis kegiatan, nilai kontrak, lokasi proyek, nomor kontrak dan waktu pelaksanaan proyek serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Terkait hal itu, proyek pekerjaan pembangunan gedung serbaguna yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember yang tidak mencantumkan 'papan nama proyek' mendapat sorotan dari warga sekitar.
Warga menduga proyek tersebut proyek siluman sebab pihak pelaksana tidak transparan. Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir 3 (tiga) minggu itu mencapai 18% tersebut tanpa memasang papan nama proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Salah seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya menginformasikan bahwa proyek yang sedang dibangun itu atas bantuan dana hibah pemerintah provinsi Jawa Timur.
"Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumbernya," tegas salah seorang warga yang tak ingin dipublikasikan namanya ke awak media tersebut.
Dia sangat menyayangkan seperti pengawas lapangan yang tidak memonitoring dan menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat dimulai pekerjaan.
Padahal warga sekitar, lanjutnya, berharap bisa ikut bekerja sebab itu dana hibah, seharusnya swadaya.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun MEMOonline.co.id, pekerjaan proyek tersebut tidak ada pengawasan dari pihak terkait, sehingga fakta yang ditemukan di lapangan sudah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Semisal, penggunaan bagian atas yang seharusnya menggunakan dak/ cor, kini langsung pemasangan genteng. Dan itu sudah tidak sesuai dengan petunjuk teknis gambar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dikesempatan yang sama, salah seorang pengurus Gereja, Sudarmadji, mengatakan karena pengurus tidak memiliki keahlian dibidang tersebut, maka setelah semuanya sepakat, 13 pengurus gereja, pekerjaan proyek pembangunan serbaguna dikontraktualkan ke CV. Angling Darmo. Namun terkait nama pemilik CV tersebut, pihaknya enggan menyebutkan.
"Untuk nilai kontrak sebesar Rp.150 juta. Dikerjakan CV Angling Darmo dengan bangunan yang berukuran 9 meter dan kali 6 meter. Hanya itu tugas saya (keterangan -red). Sementara hal yang lain bukan ranah saya," ungkap Sudarmadji.
Namun sampai saat berita ini di tayangkan, pihak CV masih belum bisa dikonfirmasi. Hasil investigasi di lapangan, tidak ada yang punya nomor kontak pemilik CV.
Ketua Gereja Kristen Jawi Wetan pun saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, tidak di angkat bahkan WhatsApp pun diblok.(Inul/red)