
MEMOonline.co.id, Sampang - Satnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap seorang kurir sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1.2 Kg.
Barang bukti yang cukup besar itu dibawa oleh tersangka Alfandi Ramadani ( 23), warga Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, penangkapan tersangka Alfandi ini hasil dari pengembangan dari kasus yang didalami sebelumnya.
"Ini hasil pengembangan kasus yang sebelumnya," katanya saat konferensi pers, rabu (6/1/2021).
Menurutnya, hasil penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya, anggota kami mendapat informasi ada pengiriman paket sabu-sabu melalui kargo dengan tujuan Surabaya.
Kemudian anggota tak mau kehilangan buruannya, sehingga melacak sampai ke Jawa Tengah dan berhasil mengaman paket kiriman barang haram itu seberat 1.209.36 gram.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan seberat 1.2 kg," terangnya.
Untuk itu kata Kapolres, anggota melakukan penyelidikan siapa yang dituju pemilik barang tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran pengembangan ternyata barang itu mengarah kepada tersangka Alfandi Ramadani.
"Tersangka asal Jawa Tengah ini berhasil diamankan di Kecamatan Sokobanah pada (1/1/2021) lalu," ungkapnya.
Tersangka Alfandi ini kata Hafidz, membungkus barang haram itu dengan modus ditaruh didalam plastik sabun mandi.
"Masing - masing bungkus sabun berisi sabu kurang lebih seberat 80 gram, sebanyak 16 bungkus, dengan total 1.2 kg," terangnya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (Fathur/red)