
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan segera menerima vaksin Covid-19. Namun, wakil bupati Bangkalan tidak akan menerima vaksin sebab tak masuk kriteria.
Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron mengatakan, setiap daerah telah mendapat jatah suntik vaksin simbolis sebanyak 10 orang. Jatah tersebut diperuntukkan bagi kepala daerah serta forkopimda setempat.
"Kami mendapat jatah sepuluh,peruntukkan bagi kepala daerah, Forkopimda termasuk Sekda," jelasnya, Rabu (06/1/2021).
Ia mengatakan, Wabup Bangkalan, Mohni menjadi pengecualian penerima suntik vaksin. Sebab, didalam aturan suntik vaksin terdapat kriteria usia yakni mulai 18 tahun hingga 59 tahun.
"Pak Wabup nanti tidak akan disuntik vaksin sebab batas usia yang boleh disuntik 59 tahun sementara pak Wabup saat ini sudah berusia 61 tahun," tambahnya.
Sehingga, jatah bagi Wabup Bangkalan akan dialihkan pada pejabat lain. Diketahui, penyuntikan vaksin akan mulai dilakukan mulai 17 januari mendatang.
"Kami sekarang masih menunggu vaksin didistribusikan, insyaallah nanti suntik vaksin akan dilakukan tanggal 17 januari," imbuhnya.
Ia mengatakan, setelah penyuntikan 10 vaksin pada pejabat daerah, selanjutnya akan dilakukan suntik vaksin secara bertahap pada tenaga medis dan juga TNI- Polri. Namun hingga kini masih belum ditentukan waktu pendistribusian vaksin tersebut.
" Tentu semua pihak terkait nanti akan di vaksin secara bertahap, kami berharap seluruh masyarakat tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan," tutupnya.(Julian/red)