
MEMOonline.co.id, Lumajang - Kepolisian Sektor Senduro Polres Lumajang Jawa Timur, membubarkan giat pelepasan burung merpati, yang diselenggarakan oleh kelompok arisan burung merpati, di lapangan Dusun Krajan, Desa Kandangtepus Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, Minggu siang (3/1/2021).
Sebab, selain diketahui tidak berizin, kegiatan itu menimbulkan kerumunan dan tidak menaati protokol kesehatan.
Kapolsek Senduro AKP Joko W, dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta mengiakan, jika anggota kepolisian melakukan giat pembubaran saat itu.
Kata dia, ada sekira 850san orang (peserta pelepasan burung), terpantau tidak taat aturan terkait protokol kesehatan, dan bertentangan dengan upaya penekanan penyebaran Covid - 19.
"Benar, siang tadi dipimpin Kapolsek Senduro, tepatnya di Desa Kandang Tepus, telah dilakukan giat pembubaran terhadap acara pelepasan burung merpati yang diselenggarakan oleh panitian arisan. Itu dilakukan karena selain tidak mengantongi izin keramaian juga tidak patuh pada protokol kesehatan," ucap Ipda Shinta.
Selebihnya, perwira polisi berpangkat satu balok kuning dipundaknya itu, menuturkan jika langkah yang ditempuh pihaknya saat itu sebagai tindak lanjut dari Maklumat Kapolri yang bertujuan mencegah terjadinya penyebaran penularan virus corona.
Dengan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat, selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Ia meminta, pada masyarakat Lumajang pada umumnya, agar bisa memahami situasi pandemi ini. Sehingga timbul keselarasan dan kesamaan berfikir dalam upaya memangkas penyebaran virus Covid - 19.
"Jika masih ada yang melanggar, maka akan mendapati tidakan sesuai dengan tata aturan dan perundang - undangan yang berlaku," pungkas Ipda Shita.
Meski demikian, proses pembubaran masa saat itu tetap dilakukan dengan Humanis dan mengedepankan langkah atau upaya persuasif.(Her/red)