
MEMOonline.co.id, Sampang - Di hari jadi Kabupaten Sampang yang ke 397, tepatnya hari ini (23/12/2020), DPRD Kabupaten Sampang sahkan tiga Rencana Peraturan Daerah (Raperda).
Tiga raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Kearsipan, tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, dan terakhir tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Disahkan raperda dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sampang, Rabu (23/12/2020).
Hadir pada rapat paripurna tersebut, jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda, OPD Sampang, pimpinan DPRD Sampang dan para undangan.
Sebelum disahkan, untuk membahas ketiga raperda tersebut, DPRD Sampang membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pembahasan raperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah.
“Alhamdulillah, pengesahan tiga raperda kali ini bersamaan dengan harjad ke-397 Pemkab Sampang. Ini sebuah kado istimewa,” kata Ketua DPRD Sampang Fadol.
Kedepan, bagaimana ketiga raperda itu kemudian diimplementasikan oleh dinas terkait serta disosialisasikan.
Sehingga, raperda itu berjalan lurus dengan maksud dan tujuannya.
“Nanti bisa disosialisasikan oleh dinas,” katanya.
Ditempat yang sama, Bupati Sampang H. Slamet Djunaidi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas dan mengesahkan tiga raperda tersebut.
“Dengan disetujuinya tiga raperda tersebut menjadi perda, akan membawa dampak positif bagi ke pemerintahan termasuk masyarakat,” ucapnya. (ADV/Fathur)