
MEMOonline.co.id.Malang Kapolres Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata mengungkapkan, beberapa waktu lalu beredar kabar hoax dan sangat meresahkan masyarakat yang mencatut nama dirinya,dalam rilisnya Senin, (21/12).
"Isi pesan yang beredar di masyarakat melalui pesan WA, bahwa masyarakat harus waspada. Sebab, tanggal 15-25 Desember 2020 agar tidak masuk ke Kota Malang lantaran dalam zona hitam. Dan warga luar Kota Malang yang masuk ke Kota Malang akan dikarantina selama 14 hari. Kabar tersebut disebar di sebuah akun facebook bernama Amar Senengan Ku.” terang Leonardus.
Berdasarkan kabar bohong yang meresahkan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, mendapat satu nama dan langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku bernama AC (52), warga Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Kami menangkap tersangka dikediamannya pada tanggal 17 Desember 2020 sekitar pukul 01.00,” ungkapnya.
Dalam penangkpan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yaitu ponsel Samsung Galaxy A7 dan satu lembar screenshot dari jejak digital.
“Meskipun postingan tersebut telah dihapus pelaku, namun polisi bisa menarik kembali untuk dijadikan barang bukti. Jejak digital tidak bisa dihapus dan tidak bisa dihindari,” tambah Leonardus sapaan akrabnya.(Dahlan/red)