
MEMOonline.co.id, Jember - Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Jember telah berhasil menangkap 17 orang pengedar Narkoba jenis Sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) lainnya dari 10 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Jember.
Dalam press releasenya, Kamis (12/12/2020), Kasatreskoba Polres Jember, AKP. Dika HW Wiratama, mengatakan bahwa ada sebanyak 17 orang pelaku ditangkap dari 10 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Jember selama kurun waktu satu bulan terakhir terutama sebelum dan sesudah Pilkada.
“Ungkap kasus ini bagian dari upaya Polres Jember dalam menjaga kondusifitas wilayah, terutama saat sebelum dan sesudah Pilkada. Dalam satu bulan ini untuk ungkap, Polres Jember berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 10 kasus dengan 10 tersangka, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Dan untuk Okerbaya kita berhasil mengungkap 7 kasus dengan 7 orang tersangka semuanya berjenis kelamin iaki-laki, satu dari pelaku tercatat sebagai seorang residivis okerbaya,” kata Kasatreskoba, AKP. Dika Jumat (11/12/2020).
AKP. Dika menjelaskan bahwa ke 17 orang pelaku semuanya berprofesi sebagai pengedar dan barang haram tersebut didapat dari Pulau Madura dan juga dari Bali.
“Mereka tidak dalam satu jaringan, tetapi mereka dari berbagai jaringan. Yang menjadi sasaran edar barang haram terdebut adalah mulai remaja hingga orang dewasa. Untuk okerbaya sasaran pembelinya adalah para remaja, sedangkan untuk jenis narkoba dan ganja, sasarannya adalah remaja dan dewasa,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, lanjut AKP. Dika, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan bermotor, yakni 1 unit mobil Avanza warna hitam dengan nopol N 1358 YC dan 1 unit kendaraan bermotor roda dua.
Barang bukti lain yang berhasil disita diantaranya Narkotika 55,6 gr, Ganja 12,02 gr, Korek api 7 buah, serta uang dari penjulan narkotika sebesar Rp. 784.000,- dan Timbangan 2 buah.
Adapun untuk jenis Okerbaya, barang bukti yang diamankan berupa, Trihexyphenidyl sebanyak 14.069 butir, Dextro sebanyak 168 butir serta uang tunai Rp.1.169.000,-. dan 5 huah HP..
Terhadap 10 orang tersangka, masih AKP. Dika, kita kenakan pasal 114 sub pasal 112 undang-undang 35 tahun 2009 dan untuk 7 orang tersangka kita kenakan pasal 196 Sub pasal 197 undang - undang 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman untuk Narkotika, mininal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk Okerbaya ancanman hukuman maksimal 15 tahun. (Inul/red)