
MEMOonline.co.id, Bekasi-Cikarang Selatan - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang diwakili oleh Wakil DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, SH. MH, melantik kepengurusan DPC Peradi Kabupaten Bekasi periode 2018-2023.
Pelantikan pengurus DPC Peradi Kabupaten Bekasi tersebut diselenggarakan di Ballroom Hotel Santika, Cikarang Selatan pada Jum'at (2/3/2018) Sore.
Ibrahim Aziz, SH. MH, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Peradi Kabupaten Bekasi periode 2018-2023.
Dalam sambutannya, Wakil DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, SH. MH, menekankan pentingnya kerjasama yang baik antar anggota dengan berbagai elemen dan masyarakat untuk mencari keadilan.
“ Saya berharap DPC Peradi Kabupaten Bekasi bisa menjadi mitra bagi masyarakat Kabupaten Bekasi ataupun pihak pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, serta menjadi lembaga edukasi hukum di Kabupaten Bekasi,” harapnya.
Begitupun Ibrahim Aziz, sebagai Ketua DPC Peradi Kabupaten Bekasi, pihaknya akan membawa organisasi advokat ini kepada layanan berbasis bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin.
“ DPC Peradi Kabupaten Bekasi akan menjadi organisasi advokat yang berbasis pada layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu/ miskin. Dan itu akan menjadi prioritas kami,” ucapnya.
Masyarakat miskin yang ingin mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum dari Peradi Kabupaten Bekasi, sambung Aziz, cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“ Cukup membawa SKTM, Peradi akan membantu dengan sepenuh hati,” tutupnya. (Bam/ Diens).