Hari Pertama Pengiriman, KPU Sumenep Langsung Start Pendistribusian Logistik Pemilukada 2020 ke Pulau Terjauh

Foto: Pengiriman logistik pemilukada Sumenep 2020 ke pulau Masalembu
897
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Pendistribusian logistik pemilu 2020 mulai dilakukan KPU Kabupaten Sumenep Madura jawa timur. Pendistribusian pertama dilakukan ke pulau masalembu.

Komisioner kpu jawa timur, Miftahur Razoak memantau langsung pendistribusian logistik ke Pulau Masalembu yang menggunakan kapal Dharma Kartika 3 melalui Pelabuhan Kalianget, pihaknya memastikan proses pendistribusian dilakukan dengan pengawasan ketat dari kepolisian, Panwascam dan PPK Masalembu.

“ini adalah logistic pertama dijawa timur yang dilakukan pendistribusian, meski ada satu dua logsitik yang belum dikirim karena belulm diterima oleh kpu Sumenep, namun demikian itu bisa kita susulkan pada proses pemberangkatan berikutnya,” kata Miftahur Rozak, komisioner kpu Provinsi Jatim, Senin (30/11/2020).

Menurut KPU di Sumenep ada sembilan Kecamatan kepulauan yang akan mendapat periortas pertama untuk pendistribusian logistic sebelum daerah lainnya, kare apertimbangan cuaca dan transportasi yang harus menyesuaikan dengan jadwal kapal regular.

“Sumenep ada sembilan Kecamatan dan tentu saja ada empat kecamatan dan empat pulau yang menjadi prioritas. kali ini ada pulau masalembu dengan tiga pulau terdiri dari 65 TPS,” terangnya.(Udiens/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar