
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Toko modern di Bangkalan menjamur di berbagai tempat hingga pelosok desa. Untuk mengontrol hal tersebut, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP)Bangkalan akan memperketat perijinan usaha toko modern.
Sekretaris DPMPTSP Bangkalan, Ery Yadi Santoso mengatakan, hingga saat ini terdapat 83 toko modern yang tersebar di seluruh Bangkalan. Agar pendirian toko modern tak melanggar perda, pihaknya akan memperketat ijin usaha toko modern.
"Untuk bisa mengontrol perkembangan toko modern kami akan memperketat perijinannya, kalau memang tidak melanggar Perda akan diberi ijin. Namun, kalau melanggar, tidak akan diberikan ijin," jelasnya, kamis (26/11/2020).
Tak hanya itu, pihaknya juga segera mengevaluasi toko modern yang melanggar Perda. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka ijin usaha toko tersebut tak diperpanjang.
"Dalam waktu dekat kami akan evaluasi toko modern yang sudah berdiri, mana saja yang melanggar maka akan tidak akan kami perpanjang ijinnya," imbuhnya.
Sementara itu, wakil ketua komisi A, Ha'i mendukung pengetatan ijin di toko modern. Menurutnya, pemberian ijin harus betul-betul diperhatikan agar tak ada pelanggaran Perda.
"Kalau ada satu saja syarat yang tidak dipenuhi maka jangan berikan ijin," tuturnya.
Namun untuk usaha yang sudah berdiri ia menyebut tak bisa serta merta mencabut ijin. Sebab harus menunggu masa ijin tersebut habis, sebab jika pencabutan dilakukan secara tiba-tiba akan menimbulkan penilaian buruk oleh investor pada kabupaten Bangkalan.
"Kalau yang sudah berdiri tiba-tiba dicabut ijinnya akan membuat investor takut, sementara kita butuh investor untuk memajukan Bangkalan," tutupnya.(Julian/red)