Hari Ini, LSM KPK RI Serahkan Bukti Tambahan ke Kejari Sampang

Foto : Ketua dan anggota LSM KPK RI saat Kejari Sampang
1830
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatuan Pengawas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) DPD Kabupaten Sampang, Madura menyerahkan tambahan bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

"Penambahan alat bukti ini untuk tambahan bukti-bukti ke Kejari Sampang," kata Wahidin, sekretaris LSM KPK RI DPD Kabupaten Sampang, usia menyerahkan tambahan bukti ke Kejari Sampang, selasa (24/11/2020).

Menurutnya, hari ini kita serahkan 18 bukti dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke Kejari Sampang. Jadi total bukti-bukti yang sudah kita serahkan ke Kejari Sampang sebanyak 27 KPM.

"Penambahan penyerahan alat bukti ini, agar prosesnya lebih cepat," katanya.

Wahidin menambahkan, dengan pemberitaan sebelumnya,, banyak warga dari Kecamatan lainnya menghubungi dirinya terkait dugaan pemotongan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

"Infonya di Kecamatan lainnya juga ada indikasi pemotongan, bahkan lebih parah dari Desa Gunung Maddah," tandasnya.

perlu diketahui, penyerahan tambahan alat bukti ke Kejari Sampang ini, terkait dugaan pemotongan Dana Bansos di Desa Gunung Maddah, yang dilaporkan oleh LSM KPK RI beberapa waktu yang lalu. (Fathur/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar