
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Moh Jefri (23) terdakwa kasus pembunuhan Mudassir (18) di Kecamatan Galis hari ini menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut hukuman 15 tahun dari aksi keji yang dilakukannya.
Mengetahui hal tersebut, ayah korban, H Farid Faisal mengaku keberatan dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim. Ia menyebut, kasus pembunuhan yang menimpa anaknya dilakukan dengan berencana.
"Saya kecewa dan tidak terima pelaku hanya mendapat tuntutan hukuman 15 tahun, ini kasus pembunuhan yang jelas-jelas berencana namun hukuman masih diringankan," ucapnya, Selasa (17/11/2020).
Diketahui, Moh Jefri dituntut pasal 340 subsider pasal 338 KUHP yang semula diancam dengan hukuman 20 tahun. Namun, jumlah hukuman diringankan menjadi 15 tahun karena beberapa pertimbangan dari hakim.
"Kami akan mengajukan kasasi agar pelaku dapat dihukum lebih berat dari tuntutan saat ini. Harusnya pelaku dapat hukuman 20 tahun bahkan bisa seumur hidup, bukan hanya 15 tahun," tambah Faisal.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, M Baginda Rajoko Mengatakan beberapa hal bisa menjadi pertimbangan hakim. Sehingga masa tahanan bisa lebih ringan dari tuntutan awal.
"Kalau untuk tuntutan bisa lebih rendah bahkan bisa jadi bebas dengan catatan jika pelaku memang tidak bersalah. Dan dalam kasus ini, berbagai faktor bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan hukuman sesuai dengan fakta yang ada," jelasnya.
Diketahui beberapa faktor yang meringankan tuntutan hukuman bagi Jefri diantaranya karena ia tak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, ia mengaku bersalah dan ia mengaku menyesal. Hal-hal tersebut diungkap oleh hakim dipersidangan dan menjadi pertimbangan hukuman.
Sementara itu, pihak terdakwa mengaku pikir-pikir setelah dituntut hukuman tersebut. Sehingga, terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap dan mengajukan banding. (Julian/red).