
MEMOonline.co.id, Lumajang - Amari (56) Warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, didampingi kuasa hukumnya Mahmud S.H, mendatangi Mapolres Lumajang, Senin (9/11/2020).
Bukan tanpa sebab, saat itu ia bermaksud menyampaikan pengaduan tertulis terkait dugaan penyuapan dan pemerasan yang dilakukan oleh Direktur PT Bumi Subur.
Ada dua poin dari isi pengaduan saat itu. Dua diantaranya kata Mahmud, dugaan kasus suap dari PT Bumi Subur kepada penyelenggara negara 'TR' dan upaya pemerasan dari Direktur PT Bumi Subur kepada kliennya.
"Dalam aduan tertulis itu, kami telah menjelaskan dugaan penyuapan dan pemerasan secara jelas sebanyak 17 halaman," ucap Mahmud.
Masih kata Mahmud, kliennyapun sendiri diwaktu sebelumnya telah dituduh mencuri udang di PT Bumi Subur hingga mencapai angka Rp 15 miliar. Bahkan, persoalan tersebut tukas Mahmud, telah dilaporkan ke Polres Lumajang. Namun dalam laporan resmi Polres Lumajang, yang ia ketahui total kerugian disebutkan Rp 1,4 miliar.
“Gak tahu sekarang ketemu berapa (kerugiannya), gak tahu saya. Nah upaya itu, bisa berjalan, sampai Pak Amari membayar hampir Rp 4 miliar karena ditakut-takuti mau ditahan,” imbuh Mahmud.
Mahmud mengutarakan, sebenarnya yang paling bertanggungjawab dalam dugaan pencurian udang tersebut adalah tim gabungan teknis di PT Bumi Subur. Karena sejauh ini, menurutnya masih belum disentuh hukum.
"Klien saya yang waktu itu masih menjadi waker atau penjaga, kini sudah mau ditetapkan sebagai tersangka. Sebetulnya yang yang paling bertanggungjawab itu kan tim gabungan teknis, yang pengelolah katakanlah, malah gak tersentuh hukum," ungkap dia
. Pasca pengaduan tertulis ke Polres Lumajang ini, Mahmud akan menunggu 2-3 hari kedepan, untuk menanyakan tindak lanjutnya seperti apa. Iapun yakin, akan ada respon dari pihak kepolisian nantinya.
Ia juga berharap agar Polres Lumajang bisa obyektif dalam menangani hal ini.
“Obyektif ajalah, tidak memihak ke Pak Amari, tidak memihak ke siapa-siapa, jalankan saja aturannya, A ya A, B ya B, jangan belok-belok,” pungkas Mahmud. (Her/red).