
MEMOonline.co.id, Sumenep - meskipun sudah banyak pecinta sabu-sabu yang sudah banyak meringkuk ditahanan tetapi tidak membuat Hayyun Bin Asmu berhenti melakukan tindakan yang melanggar aturan tersebut.
Hayyun Bin Asmo (51) Asal Dusun Jaraddin, Desa Gadang-Gadang, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, diketahui sedang menyimpan sabu saat duduk Di Gardu simpang tiga jalan PUD Desa Tengedan Kec. Batuputih Kab. Sumenep.
Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid dalam Rilisnya menyatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas setelah mendapat informasi dari warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan mengidarkan sabu di wilayah Kecamatan Batu Putih,
Berkat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor dari proses penyelidikan tersebut ternyata benar jika terlapor sedang menyimpan sabu.
Kemudian lanjut Mukid, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Rabu 28 Februari 2018 sekira pukul 18.00 Wib, dan ternyata setelah di lakukan pengeledahan tersangka menyimpan 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,24 gram, 0,24 gram, 0,12 gram.
"Saat petugas melakukan pengeladahan tersangka sempat membuang bungkus rokok kosong merk LA BOLD yang didalamnya berisi 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,24 gram, 0,24 gram, 0,12 gram.
Barang bukti yang berhasil di dapat oleh petugas berupa : 3 poket Sabu, 1 bungkus Rokok Kosong Merk LA BOLD, 1 Buah HP Merk Nokia, 1 unit Honda Beat yang bernopol M-3530-XE.
Tersangka saat ini beserta barang buktinya di amankan di kantor Polres Sumenep, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya.(Nafi/Diens)