Program Bantuan Ternak Sapi Betina di Sumenep Terus Disorot, Dewan: Penerima Bantuan Harus Dipublikasi

Foto : Anggota Komisi II DPRD Sumenep Fraksi Gerindra. Holik
777
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Madura terus soroti program bantuan ternak sapi betina. Pasalnya, bantuan yang menguras anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sekitar 1,3 miliar pada tahun 2020 masih belum ada kejelasan.

Diketahui, program bantuan sapi betina itu diberikan terhadap 8 kelompok tani (Poktan) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumenep. Hanya saja hingga kini penerima bantuan itu belum dipublikasikan.

Tepatnya, DKPP Sumenep telah merealisasikan bantuan ternak sapi betina pada Agustus - September 2020 lalu. Bantuan tersebut diberikan pada 8 kelompok tani yang tersebar di 3 kecamatan yakni Dungkek, Dasuk dan Rubaru.

Dari jumlah kelompok tani tersebut, setiap kelompok menerima bantuan dengan jumlah yang berbeda. Mulai dari 7 ekor sapi betina hingga 15 ekor.

Ironisnya, DKPP mengaku belum bisa menyebutkan nama-nama kelompok penerima tersebut.

Kepala DKPP Sumenep Bambang Heriyanto melalui Kepala bidang Produksi dan Usaha Pengembangan Peternakan Sumenep, Arman Mustafa beralasan, nama-nama kelompok sudah ditangani tim auditor.

"Kalau nama-nama kelompoknya masih belum bisa kita sebutkan, kan itu sudah ranah-nya auditor. Sudah ditangani tim, lagipula kita tidak ikut langsung ke lokasi penerima," kelitnya.

Kata dia, fungsi pengawasan dalam pendistribusian bantuan tersebut adalah kewenangan aparat kepolisian dan TNI dibantu pemerintah desa setempat.

“Nanti kami juga akan datangi kembali penerima bantuan itu untuk diberikan arahan seputar peternakan,” jelasnya.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Holik menegaskan, pada dasarnya penerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun haruslah dipublikasi oleh dinas terkait. Hal itu demi transparansi penggunaan anggaran dengan tujuan untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dari dugaan penyelewengan.

"Jadi harus transparan dari hulu ke hilir," tegasnya. Rabu (21/10/20).

Ia menjelaskan bentuk transparansi terhadap informasi kepada publik sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, pasal 2, 3 dan 4 . Artinya dari sejak perencanaan sampai pelaksanaan pendistribusian pemerintah harus bisa terbuka terkait para penerima bantuan tersebut.

"Istilahnya good and clean government, makanya penerima bantuan harus dipublikasi," imbuhnya diiringi senyum.

Pihaknya berharap DKPP agar bersikap lebih terbuka terkait program apa pun yang bersentuhan dengan masyarakat.

"Nanti akan kita telusuri lagi, mudah-mudahan bantuan itu benar-benar tepat sasaran dan berguna untuk kelompok tani," tandasnya. (Zai/red)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar