
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep Madura akhirnya meringkus dua pelaku pembuang bayi laki-laki yang sempat menghebohkan warga di Kecamatan Gapura. Sabtu (17/10/20).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bayi tersebut ternyata hasil perbuatan haram antara AD (24) dan YF (17).
Ironisnya, ayah sang bayi tersebut adalah kakak ipar dari ibu yang melahirkan, yaitu AD (24) warga desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
“Yang meghamili dan yang membuang adalah kakak iparnya sendiri,” ungkap Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.
Kata dia, kedua pelaku diringkus dirumahnya tanpa perlawanan. Kini, keduanya sudah berada di Mapolres Sumenep sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Widiarti menjelaskan, bayi yang dibuang oleh kedua orang tuanya itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.
Bayi laki-laki tersebut ditemukan pertama kali oleh Busiya dan Ibrahim, keduanya merupakan warga setempat yang hendak mencari rumput sekitar jam 08.00 WIB pada hari Jum’at 18 September 2020 lalu.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 308 KUHP dangan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan," tandasnya. (Zain/red)