Gagal Kelabuhi Petugas, Dua Pria Ini akhirnya Digelandang Ke Mapolres Lumajang

Foto: Tersangka 'KT' (kiri) - 'AH' (kanan)
1059
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Unit Satresnarkoba Kepolisian Resort Lumajang, kian terus tunjukkan taring dalam upayanya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Dua orang diantaranya 'AH' (40) nama inisial warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro dan 'KT' nama inisial (40) warga Desa Padungsari Kecamatan Tempursari Lumajang, ditangkap dihari yang sama, Jum'at (9/10/2020) kemarin

. Di TKP berbeda, keduanya diamankan petugas. Berikut sejumlah barang bukti dari kedua tangan masing - masing turut disita.

"Untuk 'AH' dan 'KT' kami amankan di rumahnya masing - masing," kata AKP Ernowo pada media ini, Senin (12/10/2020).

Seperti hendak mengelabuhi petugas, saat didatangi petugas, 'AH' menyembunyikan barang bukti didalam kotak kertas tempat sarung, ditaruh diatas lemari didalam kamarnya. Namun percuma, petugas tetap mengendus dan sigap mengamankannya.

Tak ayal, didalam kotak kertas tempat sarung itu petugas mendapati sebuah bungkus rokok ' yang didalamnya berisikan sebuah pivet kaca dan masih terdapat sisa diduga bekas pembakaran sabu, dibungkus dengan kertas warna putih.

Juga bungkusan lain berupa sama bungkus rokok yang juga berisi sebuah plastik klip ukuran sedang, diduga bekas tempat sabu, sebuah potongan plastik bening kombinasi corak warna biru ukuran kecil diduga bekas tempat sabu, sbuah potongan plastik bening, sebuah potongan kecil plastik klip diduga bekas tempat sabu, empat sendok takar, dua korek api dan sebuah gunting.

"Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuh Ernowo.

Masih kata Ernowo, dihari yang sama pihaknya juga mengamankan 'KT' dikediamannya dalam hitungan jam.

"Dari tangan 'KT' kami sita barang bukti sebuah alat hisap (Bonk) dan pada ujung tutup botol terdapat dua buah lubang yang masing - masing terangkai dengan sedotan plastik lipat warna putih dan pada salah satu ujung sedotan plastik tersebut, terangkai dengan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran diduga sabu," ungkap Ernowo.

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan terus kembangkan, guna mengorek dugaan adanya pelaku lain. Kami mohon dukungan dari masyarakat untuk terus bersinergi dibalik upaya kami menyelamatkan bangsa dari bahaya narkotika," pungkas Ernowo.(Hee/red)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar