
MEMOonline.co.id, Sumenep - Sejak masa pandemi Covid-19. Pengawasan dan antisipasi terhadap penularan virus Corona semakin diperketat.
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Intruksi presiden (Inpres) No 6 tahun 2020. Tentang penegakan dan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Terlebih lagi, di Kabupaten Sumenep sendiri, masih ada dua wilayah yang berada dalam zona merah, yaitu di Kecamatan Kota dan Kecamatan Saronggi.
Sehingga, demi memutus mata rantai penyebaran virus di Sumenep, bentuk pengawasan terhadap Prokes gencar dilakukan.
Bahkan, beberapa perusahaan besar yang ada di Kota keris diintruksikan agar ditutup sementara atau bisa beroperasi asalkan memenuhi syarat prokes. Salah satunya pabrik rokok PT Tanjung Odi.
Humas PT Tanjung Odi Riky Cahyo megatakan, sejak masa pandemi, bagi karyawan yang ingin masuk kerja harus bersedia di Rapid Test.
"Sesuai instruksi pemerintah, kami sudah melaksanakan enam kali, katanya. Senin (12/10/20).
Hanya saja kata dia, belum lama ini pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan instruksi baru, yakni syarat masuk kerja tidak hanya karyawan yang bersangkutan dilakukan rapid test, melainkan juga anggota keluarga.
"Awalnya kami keberatan, karena karyawan kami ada sekitar 1.700 orang," ujarnya.
Menurut Riky, jika dikalkulasikan secara kasar, per 1 orang karyawan membawa 5 orang anggota keluarga maka, yang harus di Rapid Test ada sekitar 8 ribuan orang.
"Berhubung sudah aturannya ya kami patuhi, jadi bagi karyawan yang ingin masuk kerja, keluarganya juga harus siap di Rapid Test," tandasnya. (Zai/red)