
MEMOonline.co.id - Pamekasan, Ribuan massa gabungan PC PMII dan GMNI Pamekasan, melakukan demo untuk mendesak DPRD Pamekasan menolak Undang-undang Omnibus Law.
Massa sempat melakukan aksi tidur di sepanjang jalan depan Gedung DPRD Kabupaten Pamekasan. Madura, Jawa Timur. Kamis (08/10/2020).
Ketua PC PMII Pamekasan, Moh. Luthfi mengatakan bahwa, pengesahan terkesan main maling malingan dengan rakyat dan tidak mendengarkan apa yang menjadi jeritan dan keinginan dari rakyat Indonesia, sehingga ia membawa rentetan tuntutan yang harus diterima dan didukung oleh dewan legislatif Pamekasan.
1. Mengutuk keras pengesahan RUU Omnibus law. 2. Meminta DPRD Pamekasan untuk ikut menolak 3. Meminta DPRD Kabupaten Pamekasan membentuk lembaga hukum untuk melakukan yudisial review 4. meminta DPRD Pamekasan mengirim langsung tuntutan ke DPR RI.
Menurutnya, tuntutan yang disodorkan terhadap kepercayaan rakyat itu tidak bagi para pemodal, apalagi terhadap pemodal asing. Melainkan suatu perjuangan untuk rakyat dan pekerja atau buruh.
"Sudah ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan ketua Komisi. Alhamdulillah barusan sudah dilaksanakan serta disaksikan oleh Ketua-ketua yang hadir pada kesempatan kali ini," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrahman mengungkapkan, adanya pergerakan karena ketidak sesuaian dengan kondisi masyarakat secara umum di seluruh Indonesia.
"Alhamdulillah sekarang sudah ada pergerakan dari massa mahasiswa yang menuntut supaya undang-undang Omnibus Law digugat. Namun cara menggugat itu harus ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkapnya .
Lebih lanjut, Fathorrahman mengaku telah berkomunikasi dengan DPR RI, bahwa UU Omnibus Law itu bisa digugat akan tetapi harus ke MK. Dalam hal ini pihaknya akan bermusyawarah dengan anggota yang lain.
"Nantinya kalau misalnya harus mengantarkan ke pusat, maka saya juga bertanggung jawab untuk mengantarkan seruan aspirasi dari masyarakat Pamekasan kepada pusat dengan sendirinya saya sendiri yang akan mengantarkan," tuturnya.(Rofiuddin/red)