
MEMOonline.co.id, Sumenep - Seruan aksi demonstrasi terkait pengesahan undang-undang (UU) cipta kerja terus berdatangan. Sejak disahkannya UU tersebut beberapa hari lalu, secara serentak menimbulkan gejolak penolakan diberbagai daerah.
Di Kabupaten Sumenep sendiri pecah aksi demonstrasi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Gelombang kedua, aliansi mahasiswa Sumenep (AMS) pun juga menggeruduk kantor DPRD setempat. Kamis (8/10/20).
Tak kala dua kelompok massa aksi itu berkumpul di depan kantor DPRD dan menyampaikan aspirasinya.
Ribuan mahasiswa itu menuntut dan mendesak wakil rakyat di daerah agar mengajukan judikal review terkai UU Cipta kerja tersebut ke mahkamah konstitusi (MK).
Mereka meminta dewan perwakilan rakyat daerah bersikap tegas dalam menyikapi persolaan-persoalan yang menimpa rakyat.
Bahkan, umpatan-umpatan yang lahir dari keresahan-keresahan hati masyarakat yang diwakili oleh mahasiswa itu diungkapkan secara langtang di hadapan para wakil rakyat mereka.
"Jangan terus-terusan perkosa rakyat, dasar DPR krisis literasi yang tak punya hati nurani," ucap Abd Mahmud, koordinator aksi dalam orasinya.
Lontaran kritik dan tuntutan itu ditujukan kepada wakil rakyat yang berada dipusat. Kata dia, DPR RI telah kehilangan akal.
"Padahal mereka tidak minum, tidak nyabu, kenapa RUU nya ngawur," ujarnya lantang.
Di sisi lain, ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir tak dapat berbuat banyak. Politisi PKB itu hanya berdiri diri mendengarkan umpatan-umpatan sadis massa aksi.
Ia menilai, demonstrasi kali ini merupakan cambuk bagi para wali rakyat, baik di daerah, Provinsi, maupun di pusat.
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian adek-adek mahasiswa kepada rakyat, tuntutan adek-adek akan kami sampaikan ke pusat," urainya.
Dirinya menambahkan, wakil rakyat di daerah tidak bisa berbuat apa-apa dalam polemik disahkannya RUU tersebut. Sebab, yang merancang dan mengesahkannya adalah DPR RI dan pemerintah pusat.
"Kami hanya bisa menyampaikan aspirasi teman-teman mahasiswa ke pusat, lebih dari itu bukan wewenang wakil rakyat di daerah," Pungkas Abdul Hamid. (Zai/red)