
MEMOonline.co.id, Bekasi - LSM KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia) pada Jum'at tanggal 2 Oktober 2020 melayangkan surat resmi kepada Pemprov Jawa Barat cq. Gubernur, perihal permohonan pembatalan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPAPBD) Kabupaten Bekasi TA 2019 yang telah diparipurnakan oleh DPRD tersebut karena diduga tidak Akuntable, Akurat, Transparan dan Objektif.
Namun sebelumnya, LSM KOMPI telah bersurat ke Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengklarifikasi adanya temuan kejanggalan Laporan Capaian Kinerja Makro di PPAPBD Kabupaten Bekasi TA 2019 dan mendapatkan jawaban dari BPKD Kabupaten Bekasi dengan surat bernomor : 900/374/BPKD yang pada intinya menyatakan bahwa membenarkan hasil temuan dari LSM KOMPI tersebut.
"LSM KOMPI mendesak Pemerintah provinsi Jawa Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi dan pembatalan Raperda PPAPBD Kabupaten Bekasi 2019 karena informasi yang disampaikan diduga tidak akurat, transparan, akuntable dan objektif serta bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," tegas Ketua Umum KOMPI, Ergat Bustomy, Minggu (4/10/2020).
KOMPI, lanjut Ergat, akan mengambil sikap dan langkah-langkah konkrit dalam menyikapi persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan berperan aktif dalam melakukan social control terhadap kebijakan pemerintah agar bisa tercapai good and clean governance sebagimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
"Selanjutnya kami (KOMPI -red) akan menindaklanjutinya ke Mendagri dan langkah terakhir, kami akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) karena pihak terkait harus bertanggung jawab dan dikenakan sanksi untuk mengganti kerugian negara akibat dari kesalahan ataupun kelalaiannya," ujarnya.
Sebab, imbuh Ergat, PPAPBD sangat krusial sebagai tolok ukur kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang juga sebagai acuan pembangunan di tahun berikutnya.
"Jika yang dijadikan landasan pembangunan saja banyak kekeliruan, bagaimana pembangunan berjalan dengan baik. Kabupaten Bekasi ini luas dengan tingkat kompleksitas kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi. Kami harap Pemda Kabupaten Bekasi serius dalam pengelolaannya, jangan terkesan main-main dan digampangkan. Kalau tidak mampu sebaiknya pihak-pihak terkait legowo untuk mundur dari jabatannya. Karena mereka digaji oleh rakyat. Artinya untuk kepentingan rakyat harus bekerja dengan profesional dan sesuai dengan aturan-aturan yang telah di tetapkan," urai Ergat.
"Dan kami menunggu jawaban dari Pemprov Jabar terkait hal ini," tuntasnya. (Bam/Diens).

THIS IS AN OPTIONAL
Technology
MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...
MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...
OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...
MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...
MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...