
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Penerapan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 mencapai 790 pelanggar. Seluruhnya diberikan sanksi baik berupa teguran maupun sanksi sosial.
Sosialisasi Perwali No.78 2020
Dari jumlah tersebut, terdapat 657 pelanggar tak menggunakan masker. Sementara sisanya yakni pelanggar dari tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan baik penyediaan Thermo gun hingga fasilitas cuci tangan.
"Kalau untuk pelaku usaha ada 78 yang tidak menerapkan protkes, sementara 55 pelanggar lainnya dari cafe atau rumah makan yang tidak menerapkan jaga jarak," ucap Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Bangkalan Urip Riyanto, Jumat (25/09/2020).
Urip mengatakan, seluruh pelanggar dari tempat usaha tak dikenai sanksi berat. Sanksi hanya berupa teguran dan menandatangani pernyataan untuk menerapkan protkes di lokasi usahanya.
"Ya Alhamdulillah, saat disidak lagi ternyata sudah diterapkan secara disiplin bahkan beberapa menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker," tambahnya.
Ia menyampaikan, razia protkes akan terus digelar setiap hari. Bahkan, saat ini razia dilakukan tiga kali sehari yakni mulai pagi, siang dan malam. Hasilnya, banyak masyarakat yang mulai menggunakan masker saat diluar rumah.
"Cukup drastis perubahannya, sejak awal razia hingga kini masyarakat banyak menggunakan masker. Pelanggan tetap ada namun berkurang," imbuhnya.
Ia berharap, kepedulian masyarakat tentang disiplin protkes semakin meningkat agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan wabah tersebut segera berakhir. (Yis/red)