Polemik Pembebasan Lahan Berlanjut, Penentuan Penlok Dinilai Tak Sesuai Aturan

Foto : Musyawarah Tokoh Kecamatan Labang bersama Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Ha'i
579
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan - Pembebasan lahan oleh Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS)  di Desa Sekar Bungoh Kecamatan Labang yang akan digunakan sebagai lokasi wisata pesisir terus menuai polemik. Terbaru, tokoh kecamatan Labang melakukan musyawarah untuk membahas hal tersebut. 

Sosialisasi Perwali No.78 2020

Sebelumnya, pembebasan lahan sejak tahap pertama dan kedua juga menimbulkan polemik serupa. Mayoritas warga setempat menilai pembebasan lahan tersebut dilakukan tak transparan. 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Ha'i menilai, pembebasan lahan tersebut sejak awal tak sesuai dengan aturan yang ada. Sebab, penentuan lokasi yang harusnya dimusyawarahkan oleh semua warga terdampak tak dilakukan. 

"Ketika seluruh warga terdampak tidak dilibatkan dalam sosialisasi penlok, itu jelas sudah menyalahi aturan. Logikanya, tanah itu milik masyarakat tentu pemilik seluruhnya harus hadir langsung atau dikuasakan secara tertulis ketika berhalangan hadir," ucapnya, Senin (21/09/2020). 

Tak hanya itu, juru taksir harga tanah (Appraiser) dinilai tak transparan terhadap nilai tanah dan detail item yang ada di atas tanah warga setempat. Ha'i mengatakan, nilai tanah dan seluruh itemnya wajib disampaikan secara detail pada warga. 

"Masyarakat berhak tau nilai dari lokasi tanah,bangunan, tanaman dan segala item yang ada diatasnya. Sehingga, masyarakat mengetahui berapa nilai yang akan didapat, bukan asal beli dengan harga dibawah nilai jual objek pajak (NJOP)," tambahnya. 

Ia juga menyayangkan pembebasan lahan ini tak dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang diketuai oleh kepala BPN Bangkalan. Padahal sebelumnya, pihak BPN menyanggupi untuk memberikan penjelasan detail tentang pembebasan tanah tersebut. 

" Kalau pembangunan ini untuk kepentingan negara harusnya dilakukan oleh P2T, namun itu tidak pernah dilakukan. Padahal BPN waktu itu menyanggupi pengeluaran penlok yang menurut saya tak sesuai prosedur tersebut," imbuhnya. 

Ia berharap, kedepan pembebasan lahan dilakukan secara baik dan transparan serta tak menyalahi aturan yang ada. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil P2T untuk mencari solusi permasalahan tersebut. (Yis/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar