
MEMOonline.co.id, Sumenep - Penentapan data pemilih sementara (DPS) yang dilakukan KPU Sumenep pada Pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) Senin (14/9/20) kemarin tuai polemik.
Sosialisasi Perwali No.78 2020
Pasalnya, penetapan tersebut dinilai cacat prosedur oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sumenep.
Komisioner Bawaslu Sumenep divisi data dan informasi Imam Syafi'i mengatakan, KPU tidak mengindahkan saran dan perbaikan data temuan dari Bawaslu. Bahkan, dari awal tidak diserahkannya AB-KWK sehingga Bawaslu tidak bisa menyandingkan data terhadap kinerja PPDP.
"Sampai sekarang saran dan perbaikan yang disampaikan ke KPU tidak ada tindak lanjut, makanya kami meminta agar pleno penetapan DPS itu ditunda," katanya. Selasa (15/9/20).
Ironisnya, rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten tetap diplenokan oleh KPU tanpa mengindahkan saran dan perbaikan data temuan Bawaslu. Padahal, temuan Bawaslu ada 9 Kecamatan yang mengalami data tidak singkron, alias tidak sesuai dengan berita acara rekapitulasi ditingkat Kecamatan.
"Makanya kemarin itu kami menyampaikan agar mendatangkan 9 Kecamatan untuk memperbaiki datanya yang bermasalah, bukan hanya 1 kecamatan yang di perbaiki," imbuhnya.
Sementara itu Komisioner KPU Sumenep Syaifurahman menerangkan, pihaknya tetap melanjutkan pleno penetapan DPS berdasarkan aturan KPU-RI, diamana, didalamnya disebutkan, KPU Kabupaten memerintahkan kepada PPS melalui PPK agar menjaga hasil pemutakhiran yang berisi data by name by address pemilih sesuai UU No 3 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
"Bawaslu meminta AB-KWK, kami tidak berikan, karena data itu sesuai UU KPU RI tidak boleh diberikan kepada siapapun, makanya pleno tetap dilakukan meski tanpa Bawaslu," terangnya.
Ia menambahkan, saran dan perbaikan yang diajukan oleh Bawaslu ke KPU baru disampaikan pada saat pleno rekapitulasi kemarin, padahal, pada Sabtu (12/9/20) lalu semua data sudah disepakati dan tidak ada protes ataupun saran perbaikan dari Bawaslu.
"Yang kami ketahui hanya Kecamatan Pragaaan, yang kesalahan di penulisan A-KWK nya, dan kamarin sudah kami perbaiki," imbuhnya.
"Baru kamarin juga Bawaslu menyapaikan bahwa tidak hanya Pragaaan yang mengalami kesalahan, padahal sebelum tanggal 12, yang 9 Kecamatan itu datanya sudah betul, terkecuali Pragaan," tandasnya. (Zai/red).