
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kepolisian resort (Polres) Sumenep menggelar press release pengungkapan kasus Narkoba. Kamis (10/9/20).
Tak tanggung-tanggung, jumlah tersangka yang terjerat kasus Narkotika itu mencapai ratusan orang, tiga diantaranya merupakan lulusan perguruan tinggi, alias tamatan Sarjana (S1).
Kapolres Sumenep AKBP Darman mengatakan, total tersangka ada 100 orang. Masing-masing kriteria tersangka adalah pengedar, kurir dan pemakai.
Rinciannya, 23 orang merupakan pengendar, 35 orang kurir dan 43 orang adalah pengguna barang haram tersebut.
"Rata-rata para tersangka berada di usia produktif, sangat disayangkan," katanya.
Ironisnya, dari 100 tersangka yang terjerat kasus narkoba tersebut, 5 orang diantaranya adalah perempuan muda. Artinya, 95 orang merupakan laki-laki.
"Barang bukti yang kami amankan ± 280,09 gram sabu-sabu, dan uang tunai senilai Rp 25.481.000," ungkapnya.
Ia menambahkan, para tersangka dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dan pada 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya sesuai pasal yang dilanggar," tandasnya. (Zai/red)