
MEMOonline.co.id, Sumenep - Pengiriman tahap II terkait kasus beras oplosan tersangka Latifa kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Selasa (8/9/20).
Sebagaimana dimaksud, Latifa melanggar undang-undang (UU) perdagangan.
Yakni pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 139 UU No 18 tahun 2012 Tentang pangan atau pasal 106 UU No. 7 tahun 2014, Tentang Perdagangan.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, pelaksanaan tahap II dimulai pada Senin (7/9/20) kemarin.
"Sekitar pukul 09.30 wib s/d 17.45 Wib, tempat Ruang Staf Pidum Kejaksaan Sumenep. Ajun Jaksa penerima yaitu Annisa Novita Sari," ucap dia
Proses pelimpahan tersangka itu memakan waktu cukup lama, dimana, pada pukul 10.30 Wib, tersangka Latifa dilakukan rapit tes di Poliklinik Polres Sumenep.
Kemudian, pada pukul 13.00 Wib penyidik bersama Jaksa mengecek dan menyerahkan barang bukti (BB) Beras yang sebelumnya di titipkan di gudang Bulog Kalianget.
Pukul 14.30 wib penyidik bersama jaksa mengecek dan meyerahkan BB 1unit Truk, beberapa Dokumen dan BB lainya di kantor kejaksaan sumenep
Selanjutnya, pada pukul 15.30 Wib penyidik meyerahkan tersangka Latifa kepada Jaksa, lalu dilakukan pemeriksaan awal, di dampingi pengacara Kamarullah.
Proses terus berlanjut, baru pada Pukul 17.45 Wib pelaksanaan serah terima tersangka dan BB dinyatakan selesai dan lengkap.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Latifa di Rumah Tahanan (Rutan) Kela II B Sumenep, tersangka hanya dilakukan penahanan kota," tandasnya. (Zai/red)