
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Pamekasan menyerahkan Remisi Umum secara simbolis kepada dua orang Narapidana sebagai perwakilan di Wilayah kerjanya. Senin, (17/08/2020).
Kelapas Kelas II A Pamekasan, M. Hanafi mengatakan bahwa, penyerahan Remisi Umum terawbut dilakukan secara simbolis dikarenakan masih dalam masa Pandemi Covid-19.
"Untuk penyerahannya tetap kami laksanakan di Lapas Pamekasan, dan bersamaan dengan kegiatan penyerahan Remisi serentak secara virtual pada siang harinya", tuturnya.
M. Hanafi juga menjelaskan Mekanisme pengusulan Remisi Umum diawali dengan sidang TPP, dari 609 Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif, dan sebanyak 609 orang ini yang diusulkan mendapat Remisi Umum.
"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : PAS-922.PK.01.01.02 TAHUN 2020 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020", tambahnya.
Perlu diketahui bahwa 609 orang Napi Lapas Pamekasan (semua yang diusulkan) berhak mendapatkan Remisi Umum tahun ini dengan rincian : PP 28 =2 org, PP 99 : 373 Narapidana dengan besaran 1 s/d 5 bulan, sedangkan Remisi Umum II dinyatakan habis masa pidana sebanyak 24 orang narapidana dengan besaran pengurangan 4 s/d 5 bulan.
"Untuk yang mendapatkan Remisi Umum II tidak dapat langsung menghirup udara bebas dikarenakan masih harus menjalani subsider (pidana pengganti denda)," jelasnya.
Dalam kesempatan ini juga M. Hanafi mengucapkan selamat kepada para Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum.
"Semoga ini menjadi motivasi untuk selalu memperbaiki diri karena pemerintah akan memberikan reward (hadiah) berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi Narapidana yang telah menunjukkan perubahan untuk tingkah lakunya", Tutur M. Hanafi selaku Kalapas Kelas II A Pamekasan. (M. Halili)