
MEMOonline.co.id, Sampang - Mobil sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, selasa (4/8/2020).
Mobil Sampah yang semestinya dipergunakan untuk mengangkut sampah, malah sering dipergunakan untuk menderet mobil.
Khotibul Umam, Kabid Hubungan Darat di Dishub Kabupaten Sampang mengatakan, mobil sampah itu kalau dipergunakan untuk menderek mobil, itu sudah menyalahi aturan, karena itu bukan peruntukannya.
"Itu tidak boleh mas," terangnya.
Menurut Umam panggilan akrabnya Khotibul Umam menjelaskan, kalau sudah seperti itu, berarti sudah masuk kantong pribadi, bukan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang.
"Kalau menggunakan derek Dishub, itu masuk PAD mas," terangnya.
"Padahal mobil derek di Dishub Sampang ada dan sudah on time, kapanpun bisa dihubungi," terangnya.
Terpisah, Syarifudin, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang mengakui, kalau selama ini mobil sampah sering dipergunakan untuk menderet mobil.
"Saya tidak bisa ngomong mas, padahal ini sudah menyalahi aturan, tapi pihaknya diminta tolong," katanya.
Menurut Fudin panggilan akrabnya Syarifudin menjelaskan, pihaknya sering di telepon polisi untuk menderet mobil, karena sifatnya urgent kita berangkat.
"Saya juga tidak mau, karena ini bukan peruntukannya, karena sifatnya kemanusian pihaknya berangkat," terangnya.
"Sebelum ada aturan yang jelas, siapapun yang minta tolong untuk menderek mobil, sementara saya tolak, sambil menunggu aturan yang ada," tandasnya.
Hal senada juga dikatakan sopir mobil sampah, Marlan, menurutnya dirinya sering di hubungi pihak kepolisian untuk menderek mobil. Saya tidak bisa berbuat apa-apa, ya saya berangkat.
"Menurut kepolisian, mobil derek di Dishub tidak redy, kalau di hubungi selalu bilang, sekarang bukan jam kantor," terangnya.
Menurut Marlan, saya ini kalau di minta tolong selalu siap 24 jam, dan saya tidak pernah meminta ongkos, kalau tidak dikasih ya tidak apa-apa," terangnya.
"Kadang hanya diberi uang solar, kadang gratis mas," ungkapnya.
Sementara, Kanit Laka Lantas Polres Sampang, Ipda Eko Puji Waluyo menjelaskan, kemampuan mobil derek milik Dishub itu kapasitasnya hanya 2 ton, sehingga kalau menderek mobil lebih dari 2 ton itu tidak akan mampu.
Sehingga, pihaknya sering menggunakan mobil derek milik DLH, karena kemampuannya diatas 2 ton.
"Memang mobil di DLH ini bukan mobil derek, tapi kapasitasnya melebihi kapasitas," ungkapnya.
Untuk itu kata Ipda Eko, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak Dishub dan DLH, kedepannya akan ada kesepakatan bersama, ini memang salah, karena ini kebutuhan di lapangan.
"Mobil yang dibawah 2 ton menggunakan mobil Dishub, kalau kapasitas diatas 2 ton akan menggunakan mobil dari DLH," terangnya.
Kita lihat dulu di lapangan, kata Ipda Eko, mampu tidak mobil derek dari Dishub, kita lihat dulu, karena itu juga menyangkut skil sopirnya juga.
"Nanti lihat di lapangan, yang menentukan adalah dari Polri, mobil derek yang mana yang mampu di lapangan," tandasnya. (Fathur)