Desak Kasus Kades Penantian, Ratusan Massa Desa Demo Kejari Oku

Foto: Ratusan massa saat demo ke Kejari OKU
850
ad

MEMOonline.co.id, Baturaja - Meski sudah terbukti korupsi dan menyebabkan kerugian negara, namun Kepala Desa Penantian, Abdul Manan, bisa terbebas dari jeratan hukum asal mengembalikan kerugian negara itu.

Hal itu dikatakan Inspektorat OKU, Ari Susanto dihadapan ratusan warga Desa Penantian yang melakukan aksi demo ke kantor Bupati OKU di Jalan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (20/2/2018).

“Kami sudah melakukan audit terhadap penggunaan anggaran yang dikelola pemerintah desa setempat,” ungkap pria yang dikenal sangat sulit ditemui wartawan ini dihadapan para pedemo.

Menurut Ari, dalam audit tersebut memang terbukti terjadi kerugian negara yang dilakukan oleh Kades Penantian, Abdul Manan, namun sesuai aturan pihaknya memberikan waktu paling lama 60 hari untuk mengembalikan keuangan negara melalui kas daerah.

“Jika tidak dikembalikan maka kasus ini akan kami limpahkan ke pihak kepolisian atau ke kejaksaan setempat,” ujarnya seraya mengaku lupa mengenai  jumlah kerugian negaranya.

Terpisah, Kepala BPMD OKU Ahmad Firdaus mengatakan, aspirasi dari Desa Penantian sudah ditindaklanjuti.

“Proses pemeriksaan ditangani Inspektorat OKU, kita belum menerima laporan,” katanya.

Sementara Kades Penantian Abdul Manan ketika dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui adanya aksi tersebut.

“Aksi dilakukan oleh warga yang tidak senang kepada saya,” katanya.

Soal laporan dugaan penyimpangan menurut dirinya masih menunggu hasil. Karena sudah ada pemeriksaan dari Inspektorat.

Terpisah, menurut Asri salah seorang warga Desa Penantian saat ditemui di lokasi demo dalam orasinya mengatakan, sebagian besar masayarakat di desa itu menolak kepemimpinan kepala desa (Kades) setempat Abdul Manan karena bersikap arogan dan lebih mementingkan kepentingan pribadi.

Selain itu, kata dia, sejak hampir sekitar dua tahun kepemimpinan kades tersebut dalam mengelola dana desa tidak transparan, bahkan diduga terjadi praktek korupsi dalam pembangunan yang dilakukan pada tahun anggaran 2017.

Seperti pembangunan gudang desa menelan dana sekitar Rp250 juta, namun hingga saat ini bangunan tersebut hanya diselesaikan sekitar 40 persen serta diduga terjadi penggelembungan anggaran pada pengadaan lampu jalan karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Selain itu lanjut dia, anggaran untuk pemberdayaan masyarakat desa tidak pernah dilaksanakan oleh kades meskipun sudah dianggarkan.

“Bahkan tanda tangan Kepala Kaur Desa Penantian dipalsukan guna mencairkan dana operasional BPD,” bebernya.

Menurut dia, sebelumnya pada tahun lalu pihaknya sudah membuat laporan pengaduan serta surat mosi tidak percaya terhadap kades yang disampaikan ke Inspektorat OKU namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.

“Kedatangan kami kesini guna mempertanyakan sudah sejauh mana proses surat yang dilayangkan tersebut. Selain itu kami juga meminta agar bupati mencopot jabatan Abdul Manan sebagai Kades Penantian,” tegasnya.  (Zai/diens)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar