
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kepolisan Resort (Polres) Sumenep mengelar pres rilis pengungkapan kasus Narkoba. Kamis (16/7/20).
Pengungkapan berjumlah 52 kasus, sedangkan pelaku tindak pidana tersebut ada 76 tersangka. Semuanya dilakukan selama pandemi Covid-19.
Kapolres Sumenep AKBP Darman menyapaikan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang menimbulkan keresahan masyarakat, termasuk bagi para pengedar dan para pengguna Narkoba sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tujuannya untuk memberikan efek jera," ucapnya.
Pria berpangkat dua buah melati emas dipundaknya itu menyebutkan, dari 76 tersangka itu 4 diantaranya merupakan Wanita dan 1 orang lansia berusia 62 tahun.
"Yang lain rata-rata masih dalam usia produktif," ujarnya.
Menurut AKBP Darman, ke 76 tersangka itu 17 orang merupakan pengedar, 32 sebagai kurir dan 29 orang lainnya adalah pengguna.
"Selama pandemi dan selama saya disini kasus Narkoba ini merupakan yang terbesar," urainya.
Ia menambahkan, mendapati temuan barang bukti secara keseluruhan yang berjumlah 246, 89 gram, atauk kurang lebih 1/4 kilo Narkotika jenis Sabu-sabu, kedepan pihaknya akan menargetkan para bandar Narkoba yang berada di wilayah hukum Polres Sumenep.
"Semua tersangka dijerat dengan pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling singkat hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (Zain).