Sangsi Bidan Praktek di Sampang Terlalu Ringan, Ini Komentar Ketua AMPK Sampang

Foto : Abdul Aziz, Ketua AMPK Kabupaten Sampang
1490
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Menanggapi sanksi yang diberikan oleh organisasi profesi,  Ikatan Bidan Indonesia (IBI)  Sampang, terhadap anggotanya yang bertugas di wilayah kecamatan ketapang yang berinisial (SF).

SF, diduga  menelantarkan pasien darurat seorang ibu hamil yang seharusnya mendapatkan penanganan skala prioritas, namun karena dugaan ada pembiaran sehingga harus melahirkan di luar pagar bidan praktek.

Akhirnya, banyak dari kalangan masyarakat mempertanyakan sanksi yang yang diberikan kepada bidan SF karena terlalu ringan. 

Salah satu contoh, Abdul Azis Agus Priyanto,  SH selaku Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan (AMPK) Kabupaten Sampang amat menyayangkan langkah lamban dari Satreskrim Polres Sampang.

Dimana, Polres Sampang tidak segera menindaklanjuti kasus  dugaan penelantaran pasien, oleh oknum bidan di kecamatan ketapang. 

"Hal ini jelas dalam pasal 190 (1), undang-undang 36 tahun 2009 Kesehatan sudah jelas dan tidak perlu diinterpretasikan lain," jelasnya, minggu (12/7/2020) 

Menurut Aziz,  pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan, yang melakukan praktek atau pekerjaan  pada fasilitas pelayanan kesehatan, yang dengan tidak memberikan pertolongan pertama, terhadap pasien yang dalam keadaan darurat.

Sebagaimana dimaksud pasal 32 (2) atau pasal 85 (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)  tahun dan denda paling banyak Rp.  200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

"Dalam aturan sudah jelas kok," terangnya. 

Semestinya Penyidik Satreskrim Polres Sampang kata Aziz,  tidak harus menunggu Putusan Majelis Etik IBI Sampang, maupun pengaduan dari masyarakat maupun keluarga yang merasa dirugikan.

"Kasus bidan itu,  tidak masuk kategori delik aduan," terangnya. 

Apalagi kata Aziz, Putusan IBI Sampang hanya bersifat administratif, oleh karena itu kita tunggu penyidik Sat Reskrim Sampang  untuk menindak lanjuti dengan Penyelidikan (LID) untuk menemukan "Predikat Crime" atas dugaan kasus dimaksud.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kasus bidan yang diduga menelantarkan pasien beberapa waktu lalu, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penyelidikan, tanpa ada laporan dari korban atau pihak keluarga korban. 

"Tanpa aduan,  pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus ini," terangnya. 

Menurut AKP Riki, pasal 531 KUHP dan pasal 190 UU kesehatan harus ada yang melapor 

"Aparat kepolisian  bisa bertindak, apabila korban atau pihak yang dirugikan  melaporkan ke pihak yang berwajib, sehingga pihak kepolisian punya dasar untuk melakukan tindakan," tukasnya. (Fathur)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Abdillah Irsyad Camat Tempeh Kabupaten Lumajang, merespon peristiwa indikasi kecurangan dalam tahapan seleksi/penjaringan...

MEMOonline.co.id, Jember- Seorang pria berinisial A, Warga desa Bangsalsari kecamatan Bangsalsari, yang merupakan terlapor dugaan pencabulan anak di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komitmen RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan berbasis digital membuahkan hasil...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan berbasis teknologi....

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, mengirim Dumas (pengaduan masyarakat) ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Jum'at...

Komentar