MEMOonline.co.id, Sumenep - Sayfiddin (37) salah seorang warga sebagai pelapor atas dugaan penyalahgunaan bantuan beras untuk rumah tangga miskin (Raskin) di Desa Dasuk Laok, Kecematan Dasuk Kecewa. Pasalnya, ia menilai pihak Inspektorat bersikap dingin saat menyerahkan berkas laporannya tersebut.
Selain itu, lanjut Sayfiddin, kinerja Inspektorat tidak maksimal dan berjalan ditempat. Sebab, berkas yang di ajukan sebagai bukti terkait dugaan penyalahgunaan bantuan Raskin tersebut tak kunjung di proses.
"Sudah hampir empat bulan saya menyetor berkas, hingga kini belum ada tindak lanjut," keluhnya. Kamis (9/7/20).
Sementara itu, Inspektur pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri Marsoeki mengatakan, pekerjaan Inspektorat tidak hanya mengurus satu berkas laporan, ia beralasan masih banyak pekerjaan lain dengan laporan yang sama, bahkan menumpuk dan belum selesai.
"Yang jelas semua berkas yang masuk sudah diproses, jadi butuh waktu," kelitnya.
Menurut Jufri, pihaknya tidak dapat memastikan semua laporan dari masyarakat maupun lembaga LSM cepat selesai, apalagi memberikan target harus selesai kapan. Menurutnya, mengungkap kasus tak semudah membalikkan telapak tangan.
"Kami tidak memberi target, karena yang di urus bukan cuma satu desa, bahkan di Inspektorat Pamekasan 1 kasus bisa selesai selama setahun," tutup Juffri memberi contoh pembanding. (Zain).