DPD PKS Bangkalan Sebut Dokter Perempuan Inisial MW Cocok Sebagai Calon PAW Almarhum Mujiburrahman

Foto: Moestamim, Ketua DPD PKS Bangkalan
997
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan - Paska meninggalnya Mujiburrohman beberapa waktu lalu menyisakan kursi kosong dalam keanggotaan DPRD Bangkalan. Inisial MW disebut sebagai calon kuat PAW almarhum Mujib. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD PKS, Moestamim. Ia mengatakan saat ini telah menyiapkan proses PAW tersebut. Tak hanya menyebut inisial, namun ia juga menyebut calon yang akan menduduki kursi dewan merupakan seorang dokter perempuan. 

"Inisialnya MW, beliau dokter perempuan. Alhamdulillah dari beliau sendiri juga sudah menyatakan siap," ungkapnya, Minggu (5/7/2020). 

Moestamim menambahkan, calon PAW yang diajukan juga merupakan pemilik suara terbanyak kedua setelah almarhum Mujiburrahman. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi ke KPU dan DPRD. 

"Proses tahapannya cukup panjang. Meski begitu, insyaallah akan terus kami kawal hingga selesai dan mendapat SK dari gubernur," imbuhnya. 

Ia juga mengatakan, nantinya calon PAW usungan partainya tersebut akan menempati komisi D. Pasalnya, profesi dasar calon tersebut sesuai dengan kemitraan komisi D yang salah satunya membidangi kesehatan. 

"Cocoknya di komisi D," tukasnya. (Yis)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar