
MEMOonline.co.id, Sumenep - Nasib nahas menimpa J dan Z, Pasalnya, dua orang dari Dusun Paregi Desa Gaddu barat Kecematan Ganding Sumenep ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan membawa sabu.
Dua orang tersebut satu di antaranya berjenis kelamin laki-laki berinisial (J) usia (23) tahun. Dan satunya berjenis kelamin perempuan yang berinisial (Z) usia (45) tahun.
Dalam pres rilis Polres Sumenep, penangkapan ini dilakukan saat kedua tersangka hendak melakukan transaksi di depan pom mini tepatnya di Dusun Naga Desa Ketawang karay Kecematan Ganding.
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan ini bermula dari informasi warga, bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan memaki nartokita dengan jenis sabu.
"Polsek Ganding dibantu oleh anggota Resmob Sumenep melakukan pengintaian intensif kegiatan terlapor," ucapnya. Jum'at (3/7/20) kemarin.
Dari kejadian ini, petugas berhasil membawa barang bukti (BB) berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi sabu, barang haram tersebut di temukan di bawah lempitan sadel jok sepeda motor merk Honda Revo Nopol M 4013, berat kotor masing-masing ± (0,38 gram).
Tak hanya itu, saat dilakukan pemeriksaan ke rumah tersangka, tim kepolisian menemukan seperangkat alat penghisap dan 1 klip sabu-sabu dengan berat 0,58 gram.
"Tersangka mengakui kesalahannya dan bersedia dibawa kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya
Atas perbuatannya, dua orang tersangka berikut barang buktinya ini dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Masing-masing tersangka terancam 12 hukuman penjara dan denda sebesar Rp 800 juta. (Zain).