
MEMOonline.co.id, Sumenep - Persoalan dugaan korupsi dana desa hingga bantuan Covid-19 pada tahun 2020 ini bisa terjadi karena kepala desa (Kades) tidak transparan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat umum. Kades yang seperti itu, maka bisa di pidana.
Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Achmad Rifai kepada media ini menuturkan, apabila desa dengan sengaja tidak memberikan informasi ke publik maka bisa di pidana. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
"Sesuai Pasal 52 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 maka ancaman pidananya itu adalah satu tahun, dan bayar denda sebesar Rp5 juta," jelasnya, Rabu 10 Juni 2020.
Masyarakat kata dia juga perlu tau bahwa saat ini semua bantuan yang dikucurkan pemerintah ke desa, baik berupa Dana Desa ataupun Dana Alokasi Desa (DD/ADD) hingga bantuan Covid-19 harus disampaikan ke publik.
Sebab keterbukaan publik itu harus benar-benar dilaksanakan oleh desa. Biasanya, desa menggunakan bahan banner atau baleho untuk menunjukkan kegunaan anggaran dari pusat atau dari daerah.
Apabila masyarakat menemukan ketidakterbukaan desa, maka masyarakat bisa mengajukan pelaporan ke Komisi Informasi dengan catatan harus mengikuti prosedur yang telah berlaku.
"Dalam Perki No.1 Tahun 2010 itu berbunyi setiap orang atau lembaga bisa mengajukan surat keberatan terlebih dahulu kepada desa untuk mendapatkan informasi. Kemudian apabila dalam kurun waktu tiga bulan belum juga tidak diberikan, maka bisa mengajukan keberatan ke Komisi Informasi untuk di sidangkan," jelasnya.
Jika desa tetap ngotot tidak melakukan transparansi informasi, maka kepala desa bisa dipidana. "Kalau sudah dipidana itu kades bisa saja diganti. Tapi kalau urusan itu sudah bagiannya pengadilan," tandasnya. (Fiq/diens)