Kadis DPMPTSP Lumajang 'Angkat Bicara' Soal Dugaan Pelanggaran Izin PT Bumi Subur

Foto: Lokasi tambak udang milik PT. Bumi Subur nampak dari depan
1240
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Persoalan yang mendera PT. Bumi Subur, di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur, terus bergulir.

Saat ini, perizinan tambak udang yang beroperasi di tepian pantai itu diduga bermasalah.

Dari jumlah tambak udang, yang berjumlah 80 petak, diduga hanya 27 petak saja yang masuk dalam perizinan.

Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang mengaku, sudah mendengar akan kabar tersebut.

“Infonya ada perluasan lahan dan sebagainya,” ucap dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/6/2020).

Taufik menambahkan, pihaknya akan memastikan kebenaran informasi yang diterimanya. Apakah benar fakta, ataukah sekedar isu.

"DPMPTSP Lumajang bersama tim perizinan harus terjun langsung ke lokasi untuk mengeceknya," imbuhnya.

Menurut Taufik, nanti pihaknya akan turun ke lokasi bersama Satpol PP dan tim perizinan yang lain, untuk memastikannya.

"Pemohon melanggar-langgar itu bisa saja,” tutur Taufik.

Sementara mengenai perizinan yang diajukan sebelumnya ke Kabupaten, Taufik menyebut sudah lengkap dan tidak ada permasalahan. 

“Kalau izin usaha sudah tidak ada masalah. Ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kemudian izin lokasi,” terangnya.

Selain mengurus izin ke Kabupaten, Taufik menjelaskan juga ada perizinan yang harus diurus ke provinsi. Untuk yang di provinsi, kata dia diantaranya izin membuat sumur bor. 

“Kan perizinan itu ada yang dari provinsi yang masalah sumur bor, itu provinsi, kan SIPA namanya, Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah,” tegasnya.

Masih kata Taufik, ketika izin sudah keluar artinya semua berkas persyaratan sudah terpenuhi. Termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang.

“AMDAL itu bentuk dokumen sebelum usaha dilaksanakan. Harus ada analisa dampak lingkungan. Yang merekomendasikan LH (Lingkungan Hidup). Untuk dokumennya dia bekerjasama dengan tenaga ahli,” pungkas Taufik.

Sementara pantauan di lapanngan, diduga limbah dari PT. Bumi Subur dibuang langsung ke laut tanpa diolah terlebih dahulu. 

Utamanya ketika musim panen udang tiba, limbah yang dibuang ke laut begitu kotor. Pihak DLH masih belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. (Hermanto)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar